JAKARTA - Perkara pailit PT Cipta TPI dinyatakan berakhir dan pihak Crown Capital Global Limited (CCGL) diwajibkan untuk membayar sebesar Rp10 juta sebagai pengganti biaya perkara.
"Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari CCGL. Tidak ada lagi proses hukum yang lain setelah PK. Sekarang ini pertimbangannya lagi dikoreksi, keputusannya mengadili dan menolak permohonan PK dari pemohon CCGL serta menghukum pemohon dengan Rp10 juta sebagai biaya perkara," ungkap Kabiro Humas MA Nurhadi, saat konferensi pers di Gedung MA, Jalan Veteran, Jakarta, Jumat (26/3/2010).
Keputusan tersebut diutus pada Senin 22 Maret lalu dengan Ketua MA Mahdi Sorohendra Nasution dan dihadiri juga dengan hakim-hakim anggota yang lain.
"Dasarnya saya belum menerima pertimbangannya tapi biasanya pertimbangannya itu sama seperti kasasinya. Putusannya bulat dan enggak ada upaya hukum yang bisa dilakukan, yuridiksi sudah tepat dan benar," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA akhirnya menolak PK gugatan pailit yang diajukan pihak CCGL terhadap TPI. Juru Bicara MA, Hatta Ali menjelaskan, putusan ini menguatkan putusan tingkat kasasi sebelumnya yang menolak gugatan pailit PT CCGL terhadap TPI.
"Sudah putus, yang saya dengar PK-nya ditolak," kata Hatta Ali saat melakukan kunjungan kerja di Pontianak, Kalimatan Barat, Rabu 24 Maret.
Sebelumnya, 15 Desember 2009, MA mengabulkan permohonan kasasi TPI. Mahkamah berpendapat perkara pailit TPI terlalu rumit, sehingga tidak tepat diajukan ke kepailitan.
Alasan MA itu didasarkan pada Pasal 8 Ayat 4 UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan yang menyatakan perkara kepailitan harus sederhana. Putusan ini diambil setelah TPI mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan TPI pailit karena terbukti mempunyai utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih senilai USD53 juta oleh CCGL.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.