Getting time...

Hong Kong Ajukan Proposal Transparansi Pasar Keuangan

Senin, 29 Maret 2010 19:27 wib
Ilustrasi. Foto: Agung Manunggal/okezone.com
Ilustrasi. Foto: Agung Manunggal/okezone.com
HONG KONG - Pemerintah Hong Kong mengumumkan rencana untuk memperkenalkan aturan baru bagi perusahaan-perusahaan agar lebih transparan dalam menyampaikan informasi keuangan yang sensitif terkait aksi perusahaan.

Sekretaris Kota untuk Jasa Keuangan dan Departemen Keuangan Hong Kong Chan Ka-keung mengatakan, rezim aturan baru yang diusulkan tersebut dimaksudkan agar status Hong Kong sebagai hub keuangan tetap menjadi pilihan investor.

"Ini akan membantu menunjukkan kepada pasar tentang komitmen kami meningkatkan transparansi dan kualitas pasar. Dengan demikian posisi Hong Kong sebagai pusat keuangan internasional dan pusat pembentukan modal utama di wilayah ini bisa ditingkatkan," kata Chan di Hong Kong, seperti dilansir AFP, Senin (29/3/2010).

Dia menambahkan, di bawah proposal baru tersebut, otoritas pasar modal dan bursa serta pengawas keuangan akan diberikan kekuasaan untuk menyelidiki setiap dugaan pelanggaran. Nantinya, lembaga yang mengawasi pasar modal saat ini menangani kasus di pasar modal akan mempunyai yurisdiksi lebih luas dan berhak menjatuhkan denda.

Selain denda, aturan baru yang diajukan juga memungkinkan direktur atau pejabat yang melanggar hukum didiskualifikasi dari perusahaan, atau akan kehilangan akses ke fasilitas pasar modal hingga lima tahun.

Proposal yang diajukan tersebut untuk menghindari terulangnya skandal Citic Pacific Ltd, yang terjadi di Hong Kong pada 2008 lalu. Saat itu perusahaan konglomerasi itu menelan kerugian sekira 18,8 miliar Hong Kong setelah melakukan spekulasi mata uang dolar Australia.

Citic Pacific yang berbasis di Beijing saat itu menyimpan informasi rahasia selama berminggu-minggu untuk menutupi kerugiannya. Namun aksi tersebut justru memicu kemarahan investor karena menganggap perusahaan itu tidak menyampaikan informasi yang sebenarnya.

Pemerintah Hong Kong kemudian merekomendasikan tindakan sipil terhadap perusahaan dan direksi yang melanggar hukum, termasuk denda 8 juta dolar Hong Kong. Namun kasus tersebut tidak bisa dibawa ke pengadilan kriminal karena otoritas bursa tidak tidak memiliki kemampuan investigasi dan hanya menyatakan tindakan indisipliner. (Yanto Kusdiantono/Koran SI/ade)
TWITTER »
twit