JAKARTA - Dengan ditolaknya peninjauan kembali (PK) atas gugatan pailit yang diajukan Crown Capital Global Limeted (CCGL) kepada PT Cipta TPI, maka gugatan pailit tersebut sudah berakhir.
"Mahmakah Agung (MA) menolak permohonan PK tersebut. PK adalah permohonan terakhir dan putusan MA tersebut sudah bersifat final. Itu berarti gugatan pailit CCGL terhadap TPI sudah berakhir," kata Managing Director TPI Nana Putra, dalam konferensi pers di MNC Tower, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (29/3/2010).
Penolakan putusan pengajuan PK tersebut, didasarkan pada putusan tingkat kasasi sebelumnya yang menolak gugatan pailit CCGL terhadap TPI. Di mana putusan ini berdasar pada Undang-Undang Kepailitan nomor 37 tahun 2004 pasal 8 ayat 4 yang menyatakan perkara kepailitan harus sederhana.
Sekadar kilas balik, TPI diputuskan pailit oleh pengadilan negeri niaga Jakrta Pusat pada 14 Oktober 2008 atas gugatan pailit CCGL. lalu, TPI mengajukan kasasi ke MA dimana pada 15 Desember 2009 MA mengabulkan permohonan kasasi TPI, sehingga putusan pengadilan niaga pada 14 Oktober tersebut tidak berlaku.
Lalu, pada 14 Januari lalu CCGL mengajukan PK. Secara tegas pada 22 Maret lalu, MA menolak gugatan pailit terhadap TPI tersebut.
Hal senada diungkapkan oleh kuasa hukum Cipta TPI Andi F Simangunsong. Ia menambahkan, dengan ditolaknya PK tersebut, MA juga mewjibkan CCGL mengganti biaya perkara yang nilainya mencapai Rp10 juta. "Itu prosedur umum," imbuh Andi.
Selanjutnya, ia menjelaskan jika TPI juga saat ini tengah mengajukan gugatan atas keabsahan dari subordinated bond yang dipermasalahkan oleh CCGL tersebut. Perkara tersebut pun, lanjutnya sedang berlangsung saat ini. "Sekarang ini masih dalam tahap mediasi," ucapnya.
Dan secara pidana, dia mengatakan, jika masalah subordinated bond tersebut tengah diselidiki oleh pihak Polda Metro Jaya. Pihak Polda, lanjutnya juga telah memiliki izin untuk menyita subordinated bond yang katanya berjumlah 53 lembar dan nilainya sebesar USD53 juta.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.