Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - Telah dilakukan koreksi atas cost recovery pada kontraktor kontrak kerja sama migas (KKKS) senilai Rp3,42 miliar, USD235,53 ribu, dan SGD5,30 ribu pada semester II-2009.
Demikian diungkapkan Ketua BPK Hadi Poernomo dalam rapat paripurna penyerahan buku ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) II tahun 2009 kepada DPR RI di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/4/2010).
"Termasuk pengembalian untuk penggantian PPN atas barang atau jasa kena pajak yang tidak dapat di-cost recovery," jelasnya.
Akan tetapi, walau kinerja atas cost recovery terlihat membaik atau mengalami penurunan dari jumlah, masih ada hambatan yang muncul dari kontrak, production sharing contrac (PSC).
"Cost recovery makin lama makin kelihatan menurun, tapi masih terlihat kelemahannya pada PSC. Padahal pemerintah sudah mengeluarkan ketentuan mana yang boleh di-cost recovery, mana yang tidak. Tapi PP yang harusnya sudah disahkan belum keluar juga," jelas Plt Tortama KN VII BPK, Ilya Avianti.
Sekarang ini, dia melanjutkan area abu-abu akibat tidak disahkannya UU tersebut mengakibatkan kepatuhan KKKS terhadap cost recovery tersebut. "Masih ditemukan ketidakpatuhan terhadap biaya yang dapat di-cost recovery," tukas dia. (ade)