JAKARTA - Komisi VII DPR mempertanyakan posisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai cost recovery di 2010 ke pemerintah karena hingga saat ini belum ada PP mengenai cost recovery.
"Karena kalau tidak ada PP cost recovery itu bisa jadi cacat hukum," tandas anggota Komisi VII DPR dari fraksi PDIP, Daryatmo, di sela raker dengan pemerintah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/4/2010) malam.
Sedangkan anggota DPR Komisi VII lainnya dari fraksi PDIP Effendi Simbolon juga mempertanyakan adanya jaminan dari PP cost recovery tersebut.
"Saya usulkan agar dua sampai tiga hari ke depan pemerintah mengeluarkan fatwa, kalau belum ada PP bisa ada perppu atau lainnya sehingga kita dari sisi hukumnya nanti tidak dipermasalahkan," tandas Effendi.
Seperti diketahui, pembahasan mengenai draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Cost Recovery dan Ketentuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sudah memasuki tahap final dan tinggal diajukan ke Presiden untuk ditandatangani.
Ada enam poin yang dipaparkan yang diatur dalam RPP tersebut, antara lain RPP berisi ketentuan khusus di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, utamanya tentang cost recovery untuk menghitung bagi hasil dan sekaligus untuk perpajakan.
Kedua, RPP ini wajib dijadikan dasar dalam kontrak kerjasama di bidang pertambangan minyak dan gas bumi. Ketiga, seluruh pajak tidak langsung termasuk pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bagian dari biaya operasi.
Keempat, standar/norma dan metode pembebanan biaya dalam ketentuan khusus ini merupakan kombinasi dari ketetentuan UU PPh dan Exhibit C yang berlaku saat ini.
Kelima, batasan pembebanan biaya dalam RPP ini disesuaikan dengan prinsip kewajaran dunia usaha dan ketentuan perpajakan. Keenam, biaya yang tidak diperbolehkan.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.