JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), melalui Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 25/PMK.011/2010, menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri Untuk Tahun Anggaran (TA) 2010. Peraturan Menkeu tersebut berlaku mulai 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010 dan ditetapkan
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Kemenkeu Harry Soeratin, dalam keterangan tertulis yang diterima okezone, di Jakarta, Senin (10/5/2010).
Berdasarkan hasil rapat koordinasi kebijakan minyak goreng pada 28 Desember 2009 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam peraturan dimaksud disebutkan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan minyak goreng sawit kemasan sederhana di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ditanggung oleh pemerintah dengan pagu anggaran sebesar Rp240 miliar.
"Minyak goreng sawit kemasan sederhana adalah minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merk MINYAKITA, diproduksi oleh produsen yang didaftarkan di Departemen Perdagangan, dengan model desain dan spesifikasi kemasan yang ditetapkan oleh menteri perdagangan," ungkapnya.
Menkeu juga mengatur agar PKP yang melakukan penyerahan minyak goreng sawit kemasan sederhana di dalam negeri wajib membuat faktur pajak dengan membubuhkan cap ”PPN ditanggung pemerintah eks nomor 25/PMK.011/2010”.
"Tata cara penatausahaan perpajakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PMK ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak," pungkasnya.
(Candra Setya Santoso)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.