Foto: Corbis
JAKARTA - Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan transaksi surat utang negara (SUN) secara langsung dan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan transaksi tersebut, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.08/2010 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Humas Kemenkeu Harry Soeratin, dalam keterangan tertulis yang diterima okezone, di Jakarta, Senin (10/5/2010).
PMK tersebut menetapkan penghapusan pasal 9 ayat 4 dalam PMK sebelumnya. Pasal yang dihapus tersebut menyebutkan bahwa transaksi SUN secara langsung hanya dapat dilaksanakan, a) setelah memperoleh penawaran harga sekurang-kurangnya 2 per 3 dari anggota dealer utama; atau b) apabila terdapat kuotasi harga SUN seri benchmark yang lebih rendah secara signifikan dari rata-rata kuotasi harga dealer utama pada infrastruktur perdagangan sistem dealer utama.
"Dengan berlakunya PMK ini maka ketentuan tersebut tidak lagi menjadi ketentuan dalam transaksi SUN secara langsung," pungkasnya. (css)