Getting time...

Kalah dari KPC, MA Tunggu Dirjen Pajak Ajukan PK Kedua

Minggu, 30 Mei 2010 12:26 wib
Ilustrasi
Ilustrasi
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kedua kalinya terkait kasus tata usaha negara PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Juru Bicara MA Hatta Ali mengatakan,  sebagai lembaga peradilan,  MA tidak boleh menolak pihak  yang meminta keadilan. "Dipersilakan kalau mau maju  PK lagi, nanti kita lihat konteksnya," kata Hatta Ali saat dihubungi di Jakarta.

Sebelumnya,pada PK pertama,  MA menolak pengajuan tersebut  dan memenangkan PT KPC yang  merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang merupakan milik grup Bakrie. Namun, Hatta mengatakan, secara prinsip PK hanya bisa  dilakukan satu kali.

"Tapi apakah  PK kedua ditolak atau tidak kan harus lewat putusan majelis hakim  MA," jelasnya.

Untuk sekadar diketahui, ada fakta bahwa MA telah memberi keleluasaan PK lebih dari satu kali.  Salah satunya, kasus perebutan sengketa kavling di Jalan Sudirman Jakarta antara PT Harang Ganjang dan PT Graha Metropolitan Nuansa.

Graha Metropolitan mengajukan PK kedua kali. PK yang pertama dimenangkan Harang Ganjang. Karena kasus tersebut, kuasa hukum Harang Ganjang maju ke Mahkamah Konstitusi mempertanyakan  dibolehkannya PK lebih dari satu kali. Namun, di sisi lain, dalam UU Kekuasaan Kehakiman telah ditentukan bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari kebijakan Dirjen  Pajak melakukan pemeriksaan  terhadap PT KPC terkait dugaan  pidana pajak senilai Rp1,5 triliun.  Dirjen Pajak mengeluarkan surat  perintah pemeriksaan bukti permulaan  tindak pidana perpajakan  PT KPC yang beroperasi di Kalimantan  Timur.

Kemudian, sesuai dengan mekanisme  hukum, PT KPC berhak  menempuh langkah perkara tata  usaha negara. Caranya, meminta  kepada pengadilan pajak agar  membatalkan pemeriksaan Dirjen  Pajak terhadap PT KPC.

Pengadilan  Pajak pun akhirnya mengabulkan  permohonan PT KPC.  Berdasarkan mekanisme hukum  pula, Dirjen Pajak mengajukan  peninjauan kembali ke MA  yang intinya agar MA membatalkan  putusan Pengadilan Pajak.

Namun, oleh MA permohonan  Dirjen Pajak tidak dikabulkan. Putusan PK tersebut telah  diucapkan majelis hakim pada 24  Mei 2010. Putusan tersebut diproses  oleh majelis hakim agung yang  diketuai Paulus Effendi Lotulung  dengan anggota majelis anggota  Imam Soebechi dan Supandi. (Kholil Rokhman/Koran SI/wdi)
TWITTER »
twit