JAKARTA - Dirjen Pajak M Tjiptardjo mengaku belum menerima surat keputusan Mahkamah Agung (MA) atas penolakan peninjauan kembali kasus pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) sehingga belum tahu pasti isi surat keputusan tersebut.
Dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta surat putusan MA, terkait penolakan peninjauan kembali (PK) atas kasus sengketa pajak KPC.
"Kita sudah minta tapi belum, kita nunggu keputusannya opo gitu," ujarnya di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2010).
Nantinya setelah surat keputusan diterima, pihaknya masih akan mempelajari alasan MA mengabulkan penolakan PK kasus sengketa pajak KPC. "Kalau sudah diterima, baru saya bisa ngomong," tandasnya.
Sebelumnya, MA mempersilakan Dirjen Pajak mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kedua kalinya terkait kasus tata usaha negara PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Juru Bicara MA Hatta Ali mengatakan, sebagai lembaga peradilan, MA tidak boleh menolak pihak yang meminta keadilan. "Dipersilahkan kalau mau maju PK lagi, nanti kita lihat konteksnya," kata Hatta Ali saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Sebelumnya, pada PK pertama, MA menolak pengajuan tersebut dan memenangkan PT KPC yang merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang merupakan milik grup Bakrie. Namun, Hatta mengatakan, secara prinsip PK hanya bisa dilakukan satu kali.
"Tapi apakah PK kedua ditolak atau tidak kan harus lewat putusan majelis hakim MA," jelas Hatta.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.