Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirjen Pajak Akui Belum Terima Surat dari MA Soal KPC

Andina Meryani , Jurnalis-Rabu, 02 Juni 2010 |13:27 WIB
Dirjen Pajak Akui Belum Terima Surat dari MA Soal KPC
Dirjen Pajak M Tjiptardjo. Foto: Yudistiro Pranoto/Koran SI
A
A
A

JAKARTA - Dirjen Pajak M Tjiptardjo mengaku belum menerima surat keputusan Mahkamah Agung (MA) atas penolakan peninjauan kembali kasus pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) sehingga belum tahu pasti isi surat keputusan tersebut.

Dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta surat putusan MA, terkait penolakan peninjauan kembali (PK) atas kasus sengketa pajak KPC.

"Kita sudah minta tapi belum, kita nunggu keputusannya opo gitu," ujarnya di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2010).

Nantinya setelah surat keputusan diterima, pihaknya masih akan mempelajari alasan MA mengabulkan penolakan PK kasus sengketa pajak KPC.  "Kalau sudah diterima, baru saya bisa ngomong," tandasnya.

Sebelumnya, MA mempersilakan Dirjen Pajak mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kedua kalinya terkait kasus tata usaha negara PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Juru Bicara MA Hatta Ali mengatakan,  sebagai lembaga peradilan, MA tidak boleh menolak pihak  yang meminta keadilan. "Dipersilahkan kalau mau maju  PK lagi, nanti kita lihat konteksnya," kata Hatta Ali saat dihubungi di Jakarta kemarin.

Sebelumnya, pada PK pertama,  MA menolak pengajuan tersebut  dan memenangkan PT KPC yang  merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang merupakan milik grup Bakrie. Namun, Hatta mengatakan, secara prinsip PK hanya bisa  dilakukan satu kali.

"Tapi apakah  PK kedua ditolak atau tidak kan harus lewat putusan majelis hakim MA," jelas Hatta.

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement