JAKARTA -
Lembaga pegiat hukum Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan dugaan pelaporan pendapatan bersih PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang lebih rendah dari seharusnya. Akibatnya, kewajiban pajak badan PT KPC juga berkurang sebesar USD199.998.047.
Jumlah tersebut diperoleh berdasarkan hitungan dan analisis ICW terhadap PT KPC untuk tahun buku 2006 dan 2007. Rinciannya terdiri dari kekuarangan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) 2006 sebesar USD61.938.047 dan 2007 sebesar USD138.060.000.
Demikian diungkapkan Koordinator Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/6/20100.
"Keputusan MA (Mahkamah Agung) yang menolak PK (Peninjauan Kembali) Ditjen Pajak bukanlah akhir dari proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan PT KPC tahun buku 2007," ungkap Firdaus.
Menurutnya, dari hasil analisis dan perhitungan yang dilakukan ICW untuk tahun buku 2006 dan 2007, PT KPC diduga melaporkan pendapatan bersih batubaranya lebih rendah dari seharusnya. "Di mana selisih kurang pendapatan adalah sebesar USD444.440.105," katanya.
Dia juga mengatakan, proses pemeriksaan gugatan PT KPC di Pengadilan Pajak dan PK Direktorat Jenderal Pajak di MA belumlah menyentuh pokok dan substansi permasalahan dugaan pidana pajaknya.
Oleh karena itu, ICW menganjurkan Ditjen Pajak untuk tetap meneruskan pemeriksaan terhadap dugaan pidana pajak PT KPC. Bahkan, lanjutnya, tidak saja memeriksakan tahun buku 2007, tetapi juga tahun buku lainnya. "Diperlukan pembenahan sistem dan administrasi pengelolaan sengketa dan pemeriksaan pajak, sehingga apa yang terjadi pada PK KPC tidak terulang kembali," ujarnya.
Selain itu, menurutnya pemberantasan mafia pajak tidak saja menuntut komitmen dan keseriusan pemerintah, khususnya Presiden, tetapi juga ketegasan lembaga lainnya. "Pemberantasan mafia pajak tidak saja menuntut komitmen dan keseriusan pemerintah atau Presiden, tetapi juga dukungan dan ketegasan lembaga lainnya dalam membersihkan praktek mafia pajak, seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Kehakiman," tandasnya.
ICW merangkum dugaan pidana pajak yang dilakukan perusahaan PT Bumi Resources Tbk, PT KPC, dan PT Arutmin Indonesia tahun buku 2007 senilai Rp2,1 triliun. Adapun rincian untuk masing-masing perusahaan sebagai berikut PT KPC sebesar Rp1,5 triliun, PT BR sebesar Rp376 miliar, dan PT Arutmin sebesar Rp300 miliar.
Ketiga perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 39 UU Ketentuan Umum Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan secara benar dengan modus tidak melaporkan hasil penjualan dan biaya sebenarnya.
(Candra Setya Santoso)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.