JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegur PT Dharma Henwa Tbk (DEWA) karena hingga saat ini belum juga menyerahkan laporan keuangan di 2009.
Demikian diungkapkan oleh Kepala PKP Sektor Jasa Bapepam-LK M Noor Rachman dalam keterbukaan informasinya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (4/6/2010).
"Berdasarkan monitoring kami, sampai saat ini Bapepam-LK belum menerima laporan tahunan 2009 perseroan. Untuk itu saudara segera menyampaikan laporan keuangan dimaksud kepada Bapepam-LK dan memberikan alasan atas keterlambatan penyampain laporan tersebut," jelasnya.
Hal tersebut diatur dalam peraturan nomor X K 6 lampiran keputusan Ketua Bapepam LK nomor Kep-134/BL/2006 per 7 Desember 2006 tentang kewajiban penyampaian laporan tahunan bagi emiten atau perusahaan publik butir 1a dan butir 1b.
Berdasarkan peraturan tersebut, seharusnya DEWA menyerahkan laporan keuangannya paling lambat akhir April. Tetapi, nyatanya hingga sekarang salah satu anak usaha Bakrie ini belum juga menyerahkan laporan keuangannya.
Butir 1a berbunyi, setiap emiten dan perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan laporakan tahunan kepada Bapepam-LK selambat-ambatnya empat bulan setelah tahun buku berakhir, sebanyak empat eksemplar dan sekurang-kurangnya satu eksemplar dalam bentuk asli.
Butir 1b berbunyi, dalam hal laporan tahunan telah tersedia bagi pemegang saham sebelum jangka waktu empat bulan sejak tahun buku berakhir, maka laporan tahunan dimaksud wajb disampaikan kepada Bapepam-LK pada saat yang bersamaan dengan tersedianya laporan keuangan bagi pemegang saham.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.