JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) hanya berbentuk satu badan bukan empat badan seperti yang selama ini dikabarkan. Tak ayal, hanya karena permasalahan tersebut, UU SJSN kian molor ke akhir 2010.
"Saat rapat dengan DPR beberapa waktu lalu, badan legislatif ingin UU SJSN itu hanya satu badan seperti yang di Amerika Serikat (AS) dan Inggris," kata penggagas UU SJSN serta mantan dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UI Hasbullah Tabrany dalam paparan tentang Persiapan Pilar-Pilar Implementasi SJSN, di Gedung Bapepam-LK, Jakarta, Selasa (8/6/2010).
Esensi UU SJSN 40 menguraikan adapun ketiga pilar tersebut adalah pelayanan untuk seluruh penduduk berupa Asabri, Askes, Jamsostek, dan Taspen. Kemudian, BPSJ non-profit serta benefit untuk semua layanan. "Target UU SJSN harus selesai pada 2010," ujarnya.
Sekadar mengingatkan, Jamsostek dan Askes tidak menghendaki untuk dilebur menjadi satu badan lantaran profit Jamsostek lebih besar ketimbang yang lainnya.
Selain itu, Kabiro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan Kementerian Keuangan mengharapkan peserta akan mendapatkan Single Identity Number dengan tujuan pengamanan setiap orang, perbaikan mekanisme pengumpulan dan data, menyelesaikan struktur tata kelola dan hukum BJSN.
"Jika sudah diimplementasikan maka berdampak pada APBN yang diperkirakan akan membengkak," pungkasnya.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.