Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU SJSN Prioritaskan Jaminan Kesehatan

Candra Setya Santoso , Jurnalis-Selasa, 08 Juni 2010 |14:22 WIB
UU SJSN Prioritaskan Jaminan Kesehatan
Foto: Koran SI
A
A
A

JAKARTA - Jaminan kesehatan menjadi program yang diprioritaskan dan tertuang dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Maka dari itu, program ini diusulkan untuk didahulukan.

Hal ini dikatakan Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rahmatarwata, dalam paparan tentang Persiapan Pilar-Pilar Implementasi SJSN, di Gedung Bapepam-LK, Jakarta, Selasa (8/6/2010).

Mengapa harus didahulukan? Sebab, pemerintah sudah mempunyai modal awal yakni program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang dilaksanakan oleh Departemen Kesehatan. "Jaminan kesehatan yang paling feasible dilaksanakan hingga akhir tahun," ungkapnya.

Dirinya pun pesimistis apabila ke depannya, di samping menjalankan jaminan kesehatan, pemerintah juga bisa melaksanakan jaminan lain seperti pensiun dan hari tua maupun kecelakaan kerja.

Sekadar informasi, SJSN merupakan program dalam menjamin kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat kecil. Inti dari dibentuknya SJSN sendiri nantinya akan mengarah pada tiga subjek.

Pertama, penduduk Indonesia tanpa kecuali akan mendapat pelayanan kesehatan yang memadai ketika sakit. Kedua, penduduk lansia dan penderita cacat total memiliki uang pensiun bulanan. Ketiga, semua anak yang orang tuanya meninggalnya atau cacat total, akan mendapatkan uang bulanan hingga individu itu mandiri.

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement