JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan menyatakan semakin banyak investor asing yang tertarik untuk berinvestasi di Indonesia. Bahkan dirinya melihat bahwa sektor pertanian dan sektor kesehatan menarik minat investor paling tinggi.
Ini terjadi setelah Pemerintah secara resmi merilis Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal yang menggantikan Perpres Nomor 77 Tahun 2007 dan Perubahannya Nomor 111 Tahun 2007.
"Secara keseluruhan banyak sekali (PMA yang berminat) diantaranya pada industri kreatif, perindustrian, logistik, pertanian, kesehatan yaitu Rumah Sakit (RS), banyak sekali. Tapi saya lihat pertanian dan RS yang paling besar, tapi enggak sampai miliaran dolar, belum sampai ke situ," ujarnya usai konferensi pers di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (9/6/2010).
Dengan dirilisnya DNI tersebut, maka terdapat sejumlah penyederhanaan dan kepastian hirarki penanaman modal sehingga tidak lagi menimbulkan multitafsir.
"Tapi yang saya suka itu penyederhanaan yang sangat diantisipasi oleh komunitas dalam negeri dan luar negeri, karena dulu sering sekali hirarkinya tidak jelas dan gampang dimultitafsir," ujarnya.
Seperti diketahui, sejumlah sektor yang memberikan peluang bagi pemodal asing untuk dapat lebih membantu memperkuat kapasitas pendanaan yang dimiliki domestik, yakni:
1. Sektor perindustrian di bidang usaha industri siklamat dan sakarin yang sebelumnya tertutup untuk penanaman modal menjadi terbuka dengan perizinan khusus.
2. Sektor pekerjaan umum di bidang usaha jasa konstruksi kepemilikan modal asing yang meningkat dari 55 persen menjadi 67 persen.
3. Sektor kebudayaan dan pariwisata di bidang usaha teknik film menjadi terbuka untuk modal asing 49 persen.
4. Sektor kesehatan di bidang usaha pelayanan rumah sangat spesifialistik, klinik kedokteran spesialis, dan jasa pelayanan penunjang kesehatan, kepemilikan modal asing meningkat dari 65 persen menjadi 67 persen dan lokasi kegiatannya dapat dilakukan di seluruh Indonesia.
5. Sektor kelistrikan di bidang usaha pembangkit tenaga listrik (1-10 MW) dapat dilakukan dalam bentuk kemitraan, sedangkan di atas 10 MW kepemilikan modal asing maksimal 95 persen.
Sementara itu, beberapa sektor bidang usaha yang kepemilikan modal asing disesuaikan dengan perkembangan terbaru baik karena adanya undang-undang baru maupun untuk memberi kesempatan yang lebih besar bagi pemodal dalam negeri, yaitu:
a) Sektor pertanian di bidang usaha budidaya tanaman pangan pokok (jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, padi, ubi kayu, ubi jalar) dengan luas lebih dari 25 Ha, kepemilikan modal asing maksimal 49 persen sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
b) Sektor Komunikasi dan informatika di bidang usaha penyelenggaraan pos yang dipersyaratkan memiliki perizinan khusus dan modal asing maksimal 49 persen sesuai UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos; dan Penyediaan, pengelolaan (pengoperasian dan penyewaan) dan penyedia jasa konstruksi untuk menara telekomunikasi (menara BTS) diperuntukkan bagi kepemilikan modal dalam negeri 100 persen.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.