Getting time...

Tanggung Jawab Renteng Pembayaran PPN

Jum'at, 9 Juli 2010 12:05 wib
Afdal Zikri Mawardi
Afdal Zikri Mawardi
Saya mau menanyakan tentang PPN.  Perusahaan tempat saya bekerja ada transaksi pembelian barang electronik ke supplier, tapi pada invoice-nya itu si supplier tidak mencantumkan PPN 10 persen untuk barang yang kami beli, sedangkan tiap bulan perusahaan tempat saya bekerja selalu melapor ke kantor pajak. Yang mau saya tanyakan adalah apakah ada masalah dengan pajaknya bila barang yang kita beli dari supplier itu tidak ada PPN 10 persennya?

Dini, Bintaro
diana991944@hotmail.com

Jawaban:

Ibu Dini, Pembelian yang tidak dipungut PPN tidak akan menimbulkan masalah bagi pembeli jika penjual barang belum dikukuhkan atau belum seharusnya dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Sebaliknya jika penjual seharusnya sudah dikukuhkan sebagai PKP, transaksi ini memang dapat dapat menimbulkan masalah tanggung jawab renteng bagi pembeli, yaitu pembeli dikenakan kewajiban untuk membayar PPN yang terutang.

Namun tidak perlu khawatir, tanggung jawab renteng ini tidak akan dikenakan secara otomatis terhadap pembeli. Sebagaimana diatur dalam Pasal 16F UU No. 42 Tahun 2009 dan penjelasannya, tanggung jawab rentang ini hanya dapat dikenakan kepada pembeli atau penerima jasa jika:

a.    Pajak terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa, dan
b.    Pembeli atau penerima jasa  tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa

Berikut saya lampirkan pasal-pasal yang dirujuk pada UU PPN, sbb:

Pasal 16 F UU No 42 Tahun 2009

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar

Penjelasan Pasal 16 F UU No 42 Tahun 2009

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa.

Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabilan ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat untuk pembaca rubrik konsultasi perpajakan di www.okezone.com ini. Terima kasih.

Afdal Zikri Mawardi
Partner Konsultan Pajak MUC Consulting Group
Email: afdalzikri@mucglobal.com
Web: www.mucglobal.com
Blog: http://afdalzikri.wordpress.com

(//rhs)
  • EDY KRISTANTO » 0 Tanggapan
    Yth Bp Afdal Zikri Mawardi. Saya mempnyai CV dengan legalitas baru akte pendirian dari notaris. sedang legalitas yg lainnya SIUP, NPWP, dll. belum punya. CV saya menjual Barang kepada perusahaan besar yang berstatus PKP. Dlm penjualan barang ini CV saya tidak meminta PPN kepada pembeli. Tetapi perusahaan pembeli membayar PPN kepada CV saya unutk disetorkan ke Kantor pajak. Apa yang mesti saya lakukan ? menrima pembayran PPN / menolak menerima PPN karena kami belum sebagai PKP? Terimakasih Edy Kristanto
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit