Getting time...

BPHTB atas Hibah

Senin, 12 Juli 2010 09:57 wib
Afdal Zikri Mawardi
Afdal Zikri Mawardi
Saya mendapat hibah tanah dan bangunan dari saudara sepupu ayah (tante), apakah saya nantinya terkena pajak?

Terima kasih.

Robert wibisono, Sidoarjo
wibisono_robert@yahoo.com



Jawaban:

Aspek BPHTB

Bapak Robert, harus jelas dulu apakah Anda mendapatkan hibah wasiat dari pemberi wasiat setelah pemberi hibah meninggal dunia atau hibah biasa?

Bila Anda mendapatkan hibah wasiat maka berdasarkan UU No 20 tahun 2000 dan PP No 111 tahun 2000, maka BPHTB atas penyerahan atas Tanah/Bangunan dikenai tarif 50% dari tarif BPHTB seharusnya.

Ketentuan ini juga berlaku untuk perolehan secara waris. Namun bila Andamendapatkan hibah biasa (bukan hibah wasiat) maka tarif BPHTB akan dikenai seperti biasa.

Aspek Pajak Penghasilan (PPh)

Di samping itu hibah tanah dan bangunan dari tante tidak termasuk yang dikecualikan dari pengenaan pajak seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU No 36 tahun, harta hibah yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) hanyalah hibah yang memenuhi syarat sebagai berikut:

- Hibah diterima oleh orang tua dan anak kandung, keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil; dan
- Hibah tidak berhubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Karena tidak termasuk yang dikecualikan dari pengenaan PPh, maka atas hibah itu perlu dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh sebagai Objek Pajak. Sehingga bersamaan dengan penghasilan lainnya yang merupakan Objek PPh, hibah ini dikenakan PPh Tahunan dengan tarif:













Penghasilan Kena Pajak


Tarif Pajak


Hingga Rp50,000,000

> Rp50,000,000 - Rp250,000,000

> Rp250,000,000 – Rp500,000,000

> Rp500,000,000


5%

15%

25%

30%

 




Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat untuk pembaca rubrik konsultasi perpajakan di www.okezone.com ini. Terima kasih

Afdal Zikri Mawardi,
Partner Konsultan Pajak MUC Consulting Group
Email: afdalzikri@mucglobal.com
Web: www.mucglobal.com
Blog: http://afdalzikri.wordpress.com
(//rhs)
  • Indra » 0 Tanggapan
    Bagaimana PPn dan BPHTB untuk hibah tanah dari BUMN ke Departemen Pertanian, mohon pencerahannya?
    Beri Tanggapan Laporkan
  • a hadi nasyaruddin » 0 Tanggapan
    Teman saya yang berkewarganegaraan lain ingin memberikan hadiah kepada saya dalam bentuk uang, apakah hadiah yang seperti itu dikenakan pajak ?
    Beri Tanggapan Laporkan
  • hesty anwar » 0 Tanggapan
    Yth. Bapak Afdal, Saya anak perempuan ke 4 dari 4 bersaudara, saya diamanati oleh orang tua saya (atas nama sertifikat tanah tsb) untuk menganti nama/hibah) menjadi atas nama saya, saya pribadi keberatan karna masih mempunyai 3 saudara kandung lainnya, apa perbedaan hibah dan ganti nama dengan proses jual beli perbedaanya secara hukum perdata? karna orang tua saya tidak ingin rumahnya dijual kelak jika harus dibagi waris, maka orang tua saya ingin rumahnya dibeli oleh saya agar jika sudah atas nama saya orang tua tidak berkewajiban untuk membagi waris, saya tidak ingin melakukan hal yang salah dilain pihak saya harus menjalankan amanat orang tua (orang tua saya masih hidup) mohon petunjuknya sebelumnya saya ucapkan terimakasih
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit