Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Sinyalkan Pembentukan OJK Terpaksa

Andina Meryani , Jurnalis-Rabu, 14 Juli 2010 |17:33 WIB
BI Sinyalkan Pembentukan OJK Terpaksa
Logo BI. Foto: Koran SI
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberikan sinyal pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai suatu keterpaksaan dari amanat Undang-Undang (UU) BI.

Alasan kekhawatiran BI menurut Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah adalah bahwa di sejumlah negara yang menerapkan OJK pun tidak banyak yang berhasil dalam menanggulangi krisis sebagaimana terjadi pada 2008 lalu.

"Krisis global 2008 telah memberi pelajaran bahwa pengawasan harus hati-hati. Negara-negara yang menggunakan OJK saja terkena krisis. Jangan sampai ini terjadi di RI. Tapi untuk penuhi Undang-Undang (BI) kita memang harus membentuk OJK," jelasnya saat menutup Seminar Mengkaji Sistem Governance Pengawasan Jasa Keuangan Ideal di Indonesia, di Hotel Le Meredien, Jakarta, Rabu (14/7/2010).

Sebagai contoh, Negara Inggris yang memiliki OJK justru saat ini memutuskan untuk membubarkan OJK karena timbulnya masalah di saat krisis sehingga saat ini pengawasan dikembalikan ke Bank Sentral. Hal tersebut juga dilakukan oleh sejumlah negara lain seperti Prancis.

"Contohnya Inggris yang menjadi acuan ternyata berupaya merubahnya dengan memutuskan OJK akan dibubarkan. Krisis global karena adanya pemisahan pengawasan telah menimbulkan permasalahan menjelang krisis, sehingga pengambilan keputusan didasarkan data tak akurat menimbulkan biaya besar. Oleh karena itu, Inggris akan kembalikan sebagian fungsi pengawasan ke bank sentral," katanya.

Namun, karena berdasarkan amanat UU BI Nomor 23 tahun 1999 yang direvisi ke UU BI Nomor 3 tahun 2004 yang menetapkan OJK harus segera dibentuk.

Alasan krisis moneter yang  dianggap kalau BI kurang mumpuni dan kurang baik dalam mengawasi bank membuatnya harus mengalihkan fungsi pengawasan ke OJK.

BI pun memberikan sejumlah persyaratan khusus agar pelaksanaan OJK nantinya dapat berlangsung sebagaimana fungsi yang diharapkan, termasuk soal pemberian sanksi terhadap lembaga keuangan.

"Independensi dalam konteks pembiayaan dan pemeriksaan jadi perhatian. Nanti dicari skema hindari konflik kepentingan dengan lembaga yang diawasi. Jika ada penyatuan pengawasan yang terpisah dari BI, perlu akuntabilitas ketika penanganan krisis, harus jelas tanggung jawab dan akutabilitasnya ketika terjadi krisis," pungkasnya.

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement