Ilustrasi
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan untuk membentuk panitia kerja (Panja) konversi minyak tanah ke elpiji 3 kilogram (kg).
"Saya setuju ada Panja elpiji, biar tidak sia-sia. Biar kita bisa bahas lebih detail lagi, tidak cukup sampai malam ini saja," jelas Anggota Komisi VII DPR-RI Fraksi Golkar Satya W Yudha dalam rapat rapat kerja Komisi VII DPR di Gedung DPR, Kamis (22/7/2010) malam.
Selanjutnya pimpinan rapat, Effendi Simbolon dari F-PDIP membacakan kseimpulan yang salah satunya memutuskan untuk dibentuk Panja ini.
"Sehubungan dengan masih banyaknya permasalahan yang belum terjawab dan perlu pendalaman dalam pelaksanaan program nasional konversi minyak tanah ke elpiji 3 kg, Komisi VII DPR RI memutuskan membentuk Panja Konversi minyak tanah ke elpiji
3 kg," demikian salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi VII DPR tersebut.
Selain itu, dalam kesimpulan raker tersebut, Komisi VII DPR RI dan Pemerintah menyampaikan rasa simpati dan belasungkawa yang mendalam kepada para korban dan keluarganya akibat eldakan gas elpiji.
Komisi VII DPR juga meminta pemerintah agar meningkatkan koordinasi yang lebih efektif dalam pelaksanaan program konversi minyak tanah ke elpiji tabung 3 kg, termasuk diantaranya melalui mekanisme distribusi yang lebih tepat sasaran serta kegiatan sosialisasi yang lebih optimal.
Tak hanya itu, Komisi VII mendesak pemerintah segera melakukan penarikan tabung elpiji 3 kg dan peralatan lainnya yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta bersama kepolisian RI menindak tegas para produsen, distributornya dan pihak-pihak yang melakukan tindakan ilegal lainnya.
Untuk melindungi konsumen, Raker tersebut juga meminta pemerintah untuk melaksanakan UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya secara menyeluruh terkait dengan pemenuhan hak-hak konsumen yang menjadi korban penggunaan elpiji tabung 3 kg dan peralatan lainnya. (wdi)