Tabung Gas 3 Kg. Foto: Widi Agustian/okezone.com
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan tidak akan ada penarikan sembilan juta tabung gas yang belum bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI). Seperti diketahui, Komisi VII DPR RI pada Kamis 22 Juli meminta sembilan juta tabung yang beredar sebelum tahun 2008 ditarik.
Dirjen Industri Logam Mesin Teknologi dan Aneka (ILMTA) Kemenperin Ansari Bukhari mengatakan, sembilan juta tabung tersebut akan diuji ulang oleh PT Pertamina (Persero).
Hal itu, kata dia, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 85/2008. Tapi, Ansari memastikan, sembilan juta tabung gas yang beredar sebelum 2008 tersebut sudah masuk dalam kategori spesifikasi teknis.
"Spesifikasi teknis itu sama saja dengan SNI, tapi waktu itu kan belum ada penerapan dan cap SNI," ujar Ansari di Jakarta, Senin (26/7/2010).
Sehingga, menurutnya, Pertamina akan melakukan uji ulang pada sembilan juta tabung tersebut. Pertamina mempunyai waktu hingga 2018 untuk melakukan pengujian ulang. Kendati demikian, Ansari tidak bisa menyebutkan berapa jumlah tabung gas yang tidak memenuhi standar SNI dan sudah beredar di masyarakat.
“Angka sembilan juta itu hanya tabung yang belum ditandai SNI, sementara tabung gas yang beredar di masyarakat 51-56 juta unit,” ucapnya.
Untuk tabung gas, Ansari menjelaskan, produsen memberikan garansi selama lima tahun. “Jika lewat dari lima tahun, maka bukan menjadi tanggung jawab produsen lagi, sehingga konsumen yang harus merawatnya dengan baik agar awet. Sementara kompor dan regulator diberikan garansi satu tahun,” tuturnya.
Menanggapi hal terkait tabung gas ilegal sebanyak 10 juta dari sejumlah pelabuhan di Indonesia, Ansari menuturkan, akan melakukan pengawasan. “Dan jika terbukti ilegal akan ditindak siapa saja yang terlibat,” ujarnya.
Namun, Ansari menyatakan, sembilan juta tabung yang belum ditandai SNI bukan berarti tidak memenuhi standar nasional. Menurutnya, pihaknya tidak akan memasukkan daftar negatif investasi (DNI) untuk industri tabung tiga kilogram.
“Beberapa kejadian yang menimpa masyarakat maupun program konversi minyak tanah ke gas elpiji yang masih belum merata belum bisa dimasukkan dalam kategori DNI,” tegasnya.
Kemenperin mencatat, pada saat ini, sebanyak 70 perusahaan tabung gas secara resmi berafiliasi dengan Pertamina. Dengan produksi tabung sebanyak 140 juta unit per tahun, dengan kapasitas terpasang 120 juta unit.
Direktur Industri Logam Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, ada beberapa syarat untuk menguji syarat suatu tabung memenuhi SNI, yang diantaranya adalah uji tampak, uji uji ukuran, ketahanan hidrostatik, sifat kedap udara, ketahanan pecah, ketahanan ekspansi tetap, sambungan las, pengecatan, dan pengambilan contoh. "Semua itu sudah ada aturannya," kata Putu. (Sandra Karina/Koran SI/ade)