Afdal Zikri Mawardi
Pertanyaan:
Saya ingin menanyakan, bagaimana cara mengurus NPWP pribadi dan SIUP serta apa saja persyaratannya? Terima kasih.
Arif, Wonosobo
arif048@gmail.com
Jawaban:
Bapak Arif, persyaratan untuk memiliki NPWP pada dasarnya cukup mudah. Sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-160/PJ./2007, persyaratan utamanya adalah mengisi formulir pendaftaran NPWP dan melampirkan formulir tersebut dengan dokumen-dokumen yang telah ditetapkan.
Dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan pada formulir pendaftaran NPWP itu adalah:
1. Untuk Orang Pribadi Non Pengusaha
a. Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia;
b. Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing.
2. Untuk Orang Pribadi Pengusaha
a. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;
b. Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing
c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang.
3. Untuk Wajib Pajak Badan
a. Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap)
b. Fotokopi KTP salah seorang pengurus yang merupakan penduduk Indonesia;
c. Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal
d. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang.
Bila formulir pendaftaran NPWP ditandatangani orang lain, maka surat kuasa khusus juga harus turut dilampirkan pada formulir pendaftaran.
Formulir pendaftaran di atas dapat Bapak peroleh dengan cara mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) di mana Bapak berdomisi. Atau Bapak dapat memperolehnya dari website: www.pajak.go.id yaitu dengan cara melakukan pendaftaran NPWP secara on line. Selain itu, Bapak juga dapat memperolehnya dari pojok pajak atau mobil pajak dan sekaligus melakukan pendaftaran NPWP di 2 (dua) tempat ini, karena tempat-tempat ini menerima pendaftaran NPWP.
Sementara itu persyaratan untuk memperoleh SIUP, sama dengan cara memperoleh NPWP yaitu mengisi formulir permohonan SIUP dan melampirkan permohonan tersebut dengan fotokopi dari dokumen-dokumen di bawah ini:
1. Akta Pendirian;
2. Surat keterangan domisili lokasi usaha;
3. Fotokopi NPWP;
4. Foto Direktur Utama;
5. Foto lokasi usaha; dan
6. KTP Direktur Utama.
Untuk pendaftaran baru untuk memperoleh SIUP, asli dari dokumen-dokumen di atas harus dibawa pada saat melakukan pendaftaran.
Perlu kami sampaikan bahwa untuk menerapkan rubrik konsultasi di atas sebaiknya menggunakan konsultan pajak yang terpercaya ataupun lansung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan lokasi dimana Saudara berada.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat untuk pembaca rubrik konsultasi perpajakan di www.okezone.com ini.
Terima kasih
Afdal Zikri Mawardi, Partner
Konsultan Pajak MUC Consulting Group
Email: afdalzikri@mucglobal.com
Web: www.mucglobal.com
Blog: http://afdalzikri.wordpress.com
(//rhs)