Foto: Koran SI
JAKARTA - Pemerintah menetapkan bahwa harga jual eceran Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah, premium, dan minyak solar untuk keperluan rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum tidak mengalami perubahan alias tetap.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM, Sutisna Prawira, dalam siaran persnya seperti dikutip dari situs Kementerian ESDM, di Jakarta, Jumat (13/8/2010).
Penetapan harga ini terhitung berlaku mulai pukul 00.00 WIB pada 15 Agustus 2010 dan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009.
Adapun harga yang ditetapkan pemerintah ini berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia dalam tiga bulan terakhir yang lebih rendah dari asumsi makro APBN-P 2010.
Selain itu, dilihat juga berdasarkan rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) tahun 2010 sampai bulan Juli sebesar USD77,38 per barel.
"Dengan mempertimbangkan hal tersebut serta perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dan stabilitas perekonomian nasional pada bulan Ramadan," katanya.
Seperti diketahui, harga untuk bensin premium tercatat sebesar Rp4.500 per liter, minyak solar sebesar Rp4.500 per liter, dan minyak tanah (kerosene) sebesar Rp2.500 per liter. (ade)