JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dinilai sudah melakukan hal yang benar dalam menindaklanjuti kasus PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
"Bapepam-LK harus melakukan hal yang benar. Tindakan Bapepam sudah benar," kata Analis dari PT Eko Capital Securities Cece Ridwanmullah, saat dihubungi okezone, di Jakarta, Senin (23/8/2010).
Seperti diketahui, sebelumnya Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany menyatakan bahwa saat ini tim Biro Pemeriksaan dan Penyidikan (PP) Bapepam-LK masih mengkaji Pemeriksaan laporan keuangan CMNP terkait laporan PT Bhakti Investama Tbk (BHIT).
"Saat ini sudah masuk dalam pemeriksaan dan masih dikerjakan oleh Biro PP," kata Fuad kepada okezone, belum lama ini.
Selain itu, Cece menambahkan bila Bapepam sudah bertindak adil dalam mengusut adanya transaksi mencurigakan dalam laporan keuangan CMNP. Setidaknya, ini semua bila dibandingkan dengan kasus beberapa emiten Bakrie dengan PT Bank Capital Tbk (BACA) yang langsung diberi sanksi. "Bapepam sudah berlaku adil dengan menindaklanjuti kasus ini," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam laporan keuangan CMNP tahun lalu yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) Osman Bing Satrio & Rekan, terdapat penempatan jangka pendek perseroan kepada Abacus Capital Cayman Limited senilai Rp81,97 miliar.
Pada 29 Maret 2010, CMNP telah mencairkan seluruh investasi pada Abacus. Kemudian pada 30 Maret 2010, perseroan melakukan penempatan sebesar Rp137,516 miliar di PT Anugrah Nusantara Asset Management (ANAM), sesuai perjanjian penempatan dana yang telah ditandatangani kedua belah pihak tertanggal 24 Maret 2010.
Pada 18 Mei 2010, CMNP kembali menarik seluruh dana tersebut dari ANAM. Pada 19 Mei 2010, perseroan menempatkan seluruh dana tersebut dalam deposito berjangka tiga bulan di Bank Mega, yang jatuh tempo 19 Agustus 2010.
Sebelumnya, Bhakti Investama meminta kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk menyelidiki adanya keganjilan pada laporan keuangan CMNP.
Bhakti Investama, selaku pemilik 16,35 persen saham CMNP, mengajukan permintaan tersebut melalui surat yang dilayangkan pada 12 Juli 2010. Kemudian surat tersebut telah diterima, dengan bukti cap stempel Bapepam tertanggal 14 Juli 2010.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.