JAKARTA - Dana milik PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) sebanyak Rp81 miliar yang diduga digelapkan oleh Direktur Utama CMNP Shadik Wahono pada Tahun Anggaran 2009, ternyata sebagian besar dilarikan ke Delmont Investments Pte Ltd (Delmont). Delmont adalah sebuah perusahaan di Singapura, yang dikendalikan oleh salah satu anggota direksi CMNP.
Berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan wartawan, jumlah dana yang dilarikan tersebur sebanyak Rp43,97 miliar yang dilakukan sebanyak 15 kali transfer.
Kemudian dari dokumen tersebut, juga diketahui bahwa Indrawan Sumantri, yang saat ini menjabat sebagai direktur keuangan CMNP, juga menjabat sebagai direktur Delmont.
Ini merupakan transaksi benturan kepentingan yang dilarang Bapepam-LK sesuai peraturan nomor IX.E.1 mengenai Transaksi Benturan Kepentingan.
Menurut sumber dari internal CMNP yang tidak mau disebutkan namanya, aliran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut dilakukan atas perintah Shadik Wahono. Sedangkan menurut sumber lainnya, Indrawan Sumantri lah yang telah menikmati dana tersebut melalui perusahaan Singapura bernama Delmont yang dikendalikan tersebut.
Sebelumnya dana sebanyak Rp43,9 miliar ke Delmot dan Rp35 miliar tersebut diduga merupakan salah satu penyebab auditor independen memberikan catatan kualifikasi pada laporan keuangam CMNP yang berakhir pada 31 Desember 2009.
Dana tersebut diklaim oleh CMNP telah ditempatkan di investasi jangka pendek pada Abacus Capital Cayman Ltd, padahal dananya mengalir ke perusahaan yang dikendalikan direksi.
Pihak CMNP sampai saat ini belum memberikan komentar resmi mengenai hal ini. Hingga berita ini diturunkan, baik Shadik Wahono maupun Indrawan Sumantri belum mengangkat telepon okezone.
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.