Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Terapkan Sistem Jaminan Sosial

Pemerintah Susun PP Penerima Bantuan Iuran

Safrezi Fitra , Jurnalis-Jum'at, 17 September 2010 |14:20 WIB
Pemerintah Susun PP Penerima Bantuan Iuran
Menkeu Agus Martowardoyo
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah masih mengkaji Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam kajian tersebut perlu dibutuhkan adanya Peraturan Pemerintah mengenai Penerima Bantuan Iuran (PP PBI).

"Pertemuan di Wapres tadi Kita mengkaji UU SJSN kan perlu ada tindak lanjut yaitu mesti menyusun PP penerima bantuan iuran," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo, usai salat Jumat di kantornya, Jakarta, Jumat (17/9/2010).

Menurutnya, untuk dapat menyusun PP PBI tersebut sebelumnya harus ada Badan hukum sebagai penyelenggara jaminan sosial (BPJS). "Nah, BPJS-nya belum ada tapi kalau seandainya PBI mau diselesaikan ya mungkin kalau pun itu selesai, operasionalnya baru bisa setelah BPJS-nya sudah," imbuhnya.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 menentukan BPJS adalah Badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial BPJS harus dibentuk dengan undang-undang.

Agus melanjutkan, walaupun UU SJSN tersebut sudah dibuat dari tahun 2004. "Tapi yang bagusnya adalah kita sudah diskusi dan meyakini ini akan dimulai secara bertahap, dan kita akan mulai dari kesehatan dulu," ujarnya.

Untuk membahas UU tentang BPJS ini menurut Agus, saat ini DPR sudah berperan aktif dalam menanggapi SJSN ini. Dia berpendapat ada usulan DPR tentang penyusunan usulan BPJS itu.

Mengenai waktu yang diperlukan pemerintah dalam merumuskan dan menetapkan UU tersebut, Agus mengatakan belum bisa secara spesifik memperkirakan waktu tersebut. "Mungkin kita masih akan diskusikan, jika kita bisa tanggapi sebelum akhir tahun, dan akan kita tanggapi di akhir tahun," ujarnya.

Sedangkan untuk estimasi waktu yang dibutuhkan untuk merumuskan PP PBI, Agus menuturkan yang diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat dengan catatan tak akan operasional sebelum BPJS-nya terbentuk.

Lingkup dari SJSN ini sangat besar untuk rakyat miskin, seperti mengurus masalah kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, tunjangan hari tua dan kematian. "Kita kan spirit-nya ingin memberikan social security system tapi social security system itu perlu ada payung antara lain infrastrukturnya harus ada nomor induk kependudukan, ini lagi disiapkan," ujarnya.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement