Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Menteri Berdayakan Pedagang Kreatif Lapangan

Andina Meryani , Jurnalis-Senin, 27 September 2010 |17:32 WIB
3 Menteri Berdayakan Pedagang Kreatif Lapangan
ilustrasi Foto: Corbis
A
A
A

JAKARTA - Tiga menteri yaitu Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Koperasi dan UKM Syariefuddin Hasan sepakat membentuk nota kesepakatan tentang Sinergi Program Pengembangan Ekonomi dan Penataan Lingkungan Perkotaan melalui Penguatan Sektor Usaha Mikro.

Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Nota kesepahaman ini juga merupakan wujud kepedulian Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap program pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan (PKL).

“Tujuan utama dari Nota Kesepahaman ini adalah mengefektifkan program pemberdayaan PKL dengan mensinergikan program-program pemberdayaan usaha mikro yang dimiliki oleh masing-masing kementerian yang ikut serta menandatangani Nota Kesepahaman ini supaya terjadi keselerasan, bukan tumpang tindih dalam pemberdayaan usaha mikro seperti yang sering terjadi di lapangan,” ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (27/9/2010).

Dari segi perdagangan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengambil peran untuk melakukan fasilitasi sarana usaha produktif, bimbingan teknis dan pelatihan kewirausahaan kepada usaha mikro dan PKL setelah mendapatkan usulan dari Pemerintah Daerah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dalam rangka menumbuhkan iklim usaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. Dalam menumbuhkan iklim usaha mikro, kecil dan menengah, selain peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah partisipasi dan peran serta dunia usaha dan masyarakat secara aktif juga memegang peranan sangat penting. Sejalan dengan Undang-Undang dimaksud, salah satu program pemberdayaan dan pembinaan usaha mikro yang dimiliki Kementerian Perdagangan adalah kemitraan dengan usaha besar dan mikro atau PKL.

“Pembinaan UKM tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah, namun harus dikembangkan bersama-sama dengan kalangan dunia usaha secara langsung ataupun dengan pola kemitraan antara pemerintah dan dunia usaha. Penguatan yang sinergis dan komprehensif bagi kedua belah pihak di masa depan diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan perekonomian nasional,” tambahnya/

Wujud nyata kemitraan UKM dengan usaha besar yang sudah dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan adalah kemitraan UKM dengan ritel modern. Dalam kemitraan UKM dengan ritel modern, terutama yang skala mikro dan kecil, selama ini sudah ada beberapa mekanisme yang patut dikembangkan terus hingga berkesinambungan:

1. Memberi lokasi penjualan langsung secara tidak tetap atau tetap, melalui bazaar atau pemasaran bersama secara tidak tetap di lokasi terbuka yang disepakati, serta memberi lokasi khusus untuk menjual produk mereka, misalnya zona di luar minimarket yang dibolehkan untuk pedagang makanan atau kaki lima;

2. Melalui zona atau pojok khusus sebagai uji coba pasar untuk produk UMKM yang bersangkutan yang kemudian dikembangkan dan fasilitasi secara bertahap sehingga dapat menjadi pemasok tetap;

3. Menjadi pemasok tetap ritel modern setelah dievaluasi kekuatan daya saing dan preferensi yang tinggi dari konsumen;

4. Di luar UMKM industri pengolahan, peritel modern juga sudah mulai membina dan memfasilitasi kelompok tani untuk menjadi pemasok produk pertanian seperti sayur mayur dan buah-buahan.

Dalam hal memfasilitasi bantuan sarana dan prasarana, Kementerian Perdagangan bermitra dengan PT. Sinar Sosro ikut serta dalam pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro dan PKL sekaligus penataan lingkungan perkotaan melalui perbaikan dan penataan sarana dan prasarana usaha PKL hingga menjadi lebih layak bagi 59 PKL di JT 70 Arundina.

“PKL JT 70 Arundina, merupakan prototype kemitraan Pemerintah dengan usaha besar yang diharapkan dapat diikuti Pemda lainnya di seluruh Indonesia secara bertahap dan berkelanjutan dengan menggandeng perusahaan-perusahaan lainnya melalui program kepedulian Corporate Social Responsibility (CSR). Pada kesempatan ini, PT. Sinar Sosro bersedia melakukan perbaikan sarana usaha yang dimulai dari lima lokasi binaan Pemerintah DKI Jakarta. Semoga pola ini dapat menjadi cikal bakal suatu program Kemitraan Pemerintah dan Swasta  dalam membangun ekonomi Indonesia dan khususnya PKL secara lebih baik di masa yang akan datang,” tandasnya. (adn)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement