Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sekuritas Asing Mau Jadi AB? Patuhi Ini Dulu!

Rheza Andhika Pamungkas , Jurnalis-Selasa, 05 Oktober 2010 |18:23 WIB
Sekuritas Asing Mau Jadi AB? Patuhi Ini Dulu!
Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam LK Nurhaida. Foto: Ade/okezone
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) mempersilahkan bagi perusahaan sekuritas asing yang ingin menjadi anggota bursa di Indonesia. Syaratnya, mereka harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam-LK.

"Kalau asing mau jadi AB di sini, silahkan tetapi kita ada ketentuan-ketentuan yang harus ditetapkan. Karena rata-rata sekuritas asing yang mau masuk ke sini mereka biasanya berpartner dengan sekuritas lokal," ujar Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam LK Nurhaida kepada wartawan saat ditemui di Gedung Bapepam-LK, Jakarta, Selasa (5/10/2010).

Jadi saat sekuritas asing mau masuk, lanjutnya, tentu ada prosedur yang harus diikuti. Salah satu prosedurnya adalah mengakuisisi perusahaan efek lokal. "Kebanyakan dari mereka (sekuritas asing) akan melirik perusahaan efek yang sudah berjalan," pungkasnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu Bapepam LK mulai mengatur jumlah broker asing di bursa. Rencananya mereka membatasi perusahaan efek di bursa. Caranya dengan memperketat izin daftar broker asing. Bahkan akhir tahun ini dipastikan tidak lagi menerbitkan izin bagi broker baru.

Menurut Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany saat itu, pihaknya tidak melakukan pelarangan namun sengaja mempersulit pemberian izin broker. Pasalnya selama ini keberadaan broker tidak diatur.

Sebelumnya, menurut manajemen Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito, Goldman Sachs dan Reliagre Enterprises Limited juga menyatakan ketertarikannya masuk bisnis sekuritas di Indonesia.

Selain itu, Morgan Stanley dan Commenweal-th Securities sudah mendapatkan izin dari Bapepam-LK sebagai perusahaan efek. Namun, untuk Daiwa dan Goldman Sach, Bapepam-LK sama sekali belum memberikan izin sebagai perusahaan efek.

Menurut catatan, untuk menjadi anggota bursa, perusahaan efek harus membeli kursi anggota bursa BEI. Untuk perizinan pedagangan perantara efek, penjamin emisi, dan manajer investasi, perusahaan efek harus mendapat izin Bapepam-LK.

Jumlah anggota bursa saat ini tercatat 119 perusahaan efek, dengan satu perusahaan efek Optima Karya Securities berstatus suspensi. Saat ini ada tiga kursi anggota bursa yang sudah siap dilelang BEI, yakni United Asia Securities, Pa-lalian Water Securindo, dan Antaboga Delta Securities.

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement