Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lindungi Konsumen, Produk Besi & Baja Diberi SNI

Sandra Karina , Jurnalis-Rabu, 13 Oktober 2010 |16:07 WIB
Lindungi Konsumen, Produk Besi & Baja Diberi SNI
ilustrasi. foto: corbis
A
A
A

JAKARTA - Direktur Industri Material Dasar Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) IG Putu Suryawirawan menegaskan tidak bisa menghindari impor, karena kemampuan dalam negeri belum mempunyai teknologi yang spesifik untuk memproduksi dan mengolah besi dan baja.

“Baja tidak bisa disamakan dengan tepung. Setiap konsentrat bijih besi cara mengolahnya menggunakan teknologi spesifik, jadi tergantung pada impor. Mineral seperti besi, tembaga, dan logam lainnya, tidak serta merta ada alat peleburannya di dalam negeri,” tegas Putu, di Jakarta, Rabu (13/10/2010).

Putu menambahkan, untuk melindungi konsumen dalam negeri, pemerintah juga menerapkan SNI untuk produk besi dan baja. Hingga saat ini, kata dia, pemerintah telah menerapkan sebanyak enam SNI Wajib untuk produk besi dan baja.

"Maret 2011, SNI Wajib akan diterapkan untuk baja canai dingin (CRC). Bagi Kemenperin, bukan harus berapa banyak SNI diwajibkan. Yang penting, sebanyak mungkin SNI untuk jadi rujukan," katanya.

Hal ini terjadi karena ada pihak-pihak terkait tidak mau menerapkan, jadinya diwajibkan. "Kami sangat berhati-hati menerapkan SNI, harus yang berdampak bagi konsumen dan produsen. Karena, dampak ke hilirnya akan sangat luas," tukas Putu.

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement