JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menuturkan jika ingin membuat ketentuan baru tentang cost recovery untuk sektor minyak dan gas (migas) hendaknya peraturan tersebut berimbang.
Dirinya menghimbau agar peraturan itu tidak terlalu memberatkan atau menguntungkan salah satu pihak. Hal ini untuk menghindari kasus lonjakan harga minyak pada 2008-2009, ketika itu negara tidak diuntungkan dari fenomena kenaikan minyak yang terjadi tersebut.
“Jangan terlalu tajam, nanti takut kaya 2008-2009, ketika harga minyak USD140 per barel, Tapi kita tidak menikmati. Kami perbaiki governance-nya, tapi juga memberi kepastian investor sehingga nyaman dan yang belum masuk mau masuk,” ungkapnya di Jakarta.
Adapun Peraturan Pemerintah No.79/2010 tentang cost recovery baru ditanda tangani presiden seminggu yang lalu, setelah dua tahun proses perumusan dan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, BP MIgas, dan para pelaku kepentingan.
PP No.79/2010 sendiri merupakan revisi atas ketentuan lama cost recovery. Dengan menambahkan hal-hal yang tidak boleh dibebankan dalam cost recovery, dari semula 17 jenis, ditambah menjadi 24 jenis biaya yang tidak boleh dibebankan.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.