ilustrasi Foto: Maria Ulfa/okezone
JAKARTA - Wakil ketua komisi XI DPR Harry Azhar Azis menegaskan bahwa DPR RI memiliki hak untuk menolak peraturan perundang-undangan (Perpu) JPSK yang dibuat Presiden jika dirasa hanya rekayasa.
Hal ini diungkapkan Harry terkait dead lock pembahasan RUU JPSK antara DPR dan Pemerintah. Harry mengakui jika dalam keadaan darurat presiden dapat membuat Perpu, namun Perpu tersebut tidak lantas harus disetujui DPR jika terdapat kepentingan lain didalamnya DPR berhak menolak.
"Kalau keadannya darurat, presiden kan bisa membuat Perpu, Tapi kalau cuma rekayasa kelompok tertentu, DPR juga punya hak untuk menolak itu," ungkap Harry kala dihubungi di Jakarta akhir pekan kemarin.
Adapun dead lock yang terjadi antara pemerintah dengan DPR terkait masalah bailout yang diberikan pada bank Century tahun 2008 lalu. "Pokoknya kita tidak bisa menerima tentang pernyataan bahwa bailout Century itu sah. Itu saja," jelasnya.
Namun menurut Harry sepanjang dalam kondisi krisis Presiden bisa datang dan meminta persetujuan pada DPR, jika memang sudah darurat DPR pasti setuju sepanjang benar-benar tidak ada kepentingan lain.
"Presiden bisa datang dengan Perpu dan meminta persetujuan DPR. Kalau betuk kondisi krisis sudah darurat, DPR pasti setuju. Jadi alasan krisis dan segala macam itu sepanjang dia betul, maka tidak ada masalah," paparnya.
Harry menjelaskan secara teknis dalam pembahasan masa krisis ini dilakukan oleh empat lembaga yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun urung rampungnya pembahasan OJK, maka pembahasan ini bisa dilakukan oleh tiga lembaga.
Ketiga lembaga ini, kata Harry, dapat mengusulkan pada presiden yang nantinya akan dirapatkan dan dibuat inisiatif. "Presiden atas usul tiga lembaga ini kemudian mengadakan rapat, dan inisiatif," tuturnya.(adn) (rhs)