Getting time...

Temasek Bayar Denda Rp15 Miliar ke Indonesia

Ade Hapsari Lestarini - Okezone
Sabtu, 12 Februari 2011 09:09 wib
Logo Temasek. Foto: Straits Times
Logo Temasek. Foto: Straits Times
SINGAPURA - Perusahaan investasi asal Singapura, Temasek Holdings telah membayar denda sebesar Rp15 miliar atau setara dengan 2,2 juta dolar Singapura karena melanggar Undang-Undang anti-persaingan di sektor telekomunikasi Indonesia.

Dalam pernyataannya, dilansir dari Straits Times, Sabtu (12/2/2011), penetapan pembayaran denda Temasek ini dikenakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Diketahui, KPPU memutuskan pada November 2007 lalu bahwa Temasek bersalah karena anti-kompetitif melalui kepentingan perusahaan di dua operator telepon seluler domestik terbesar di Indonesia.

"Temasek telah memberitahukan KPPU dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa lembaga Kekayaan Negara telah mengaku menerima pembayaran denda Temasek dari KPPU," kata Senior Managing Director for Strategic Relations Temasek Holdings, Goh Yong Siang.

Ditambahkannya, sebagai investor jangka panjang dengan kebijakan yang dilakukan sesuai hukum dan peraturan dalam semua wilayah hukum yang relevan, Temasek melakukan pembayaran sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung Indonesia baru-baru ini.

"Meskipun Temasek tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan operasional atau harga PT Telkomsel atau PT Indosat, dan tidak melanggar anti-monopoli di hukum Indonesia," pungkasnya. (ade)
TWITTER »
twit