JAKARTA - Bursa Indonesia tidak memungkinkan untuk melakukan merger dengan bursa negara lain karena mengacu pada Undang-Undang (UU) Pasar Modal Indonesia.
"Bursa kita bentuknya mutual korporasi. Dalam artian bursa dimiliki oleh anggota bursa. Maka dari itu, tidak memungkinkan untuk dilakukan merger," kata Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito warsito, saat ditemui dalam acara Sosialisasi Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.3, V.D.4, dan V.D.5, di Hotel Ritz Carlton, PP, Sudirman, Jakarta, Selasa (22/2/2011).
Dia menambahkan, bursa yang melakukan merger adalah bursa yang sudah dimutualisasi saja, di mana mutualisasi berarti siapa saja bisa menjadi pemegang saham, tidak harus anggota bursa atau broker.
"Kalau nantinya untuk bursa di Indonesia akan dilakukan merger atau tidak, itu tergantung pemerintah, karena UU merupakan wewenang pemerintah untuk menetapkan kebijakan apa ke depannya," jelas Ito.
Sebelumnya, tren merger bursa yang saat ini tengah dilakukan beberapa bursa-bursa efek di dunia dinilai bukan merupakan suatu ancaman bagi pasar modal Indonesia.
Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengungkapkan bila penggabungan tersebut dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing negara. Indonesia pun dinilai tidak perlu melakukan merger dengan bursa lainnya.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.