Ilustrasi
JAKARTA - Sektor industri penyamakan kulit nasional meminta pemerintah untuk segera mencabut peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 88 tahun 2008 tentang Ekspor Tertentu dan Pungutan Pajak Untuk Ekspor Barang Tertentu.
“Kalau Kementerian Perindustrian berusaha meningkatkan daya saing industri penyamakan kulit degan revitalisasi, namun kementerian lain malah membuat peraturan yang menghambat,”kata Ketua Asosiasi Penyamakan Kulit Indonesia (APKI) Sutarjo Haryono di Jakarta, Selasa (22/3/2011).
Menurut Sutarjo, berdasarkan PMK tersebut, ekspor bahan baku kulit yang diperbolehkan oleh pemerintah adalah tidak melalui verifikasi oleh Bea dan Cukai walaupun tetap dipungut pajak. “Regulasi ini, tidak memberikan manfaat bagi industri namun malah menghambat industri karena masih membutuhkan bahan baku tersebut,”terangnya.
Menurut Mantan Ketua APKI Sanjaya, izin ekspor yang diberikan oleh pemerintah sangat merugikan. “Dan ini sering dimanipulasi eksportir agar tidak membayar pajak ekspor yang ditetapkan, izin ekspor ini harus segera dicabut,”tegas Sanjaya.
Sanjaya mengatakan, pihaknya sudah pernah mengajukan permohonan pencabutan tersebut pada tahun lalu kepada pemerintah. Namun sayangnya, kata dia, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan respon positif.
“Kita berharap pemerintah mulai memperhatikan permohonan kami, semoga pengurus yang baru dilantik mau melayangkan surat yang sama lagi kepada pemerintah,”ujarnya.
Akibat adanya PMK tersebut, sambungnya, maka industri dalam negeri kekurangan bahan baku. Saat ini, kebutuhan industri dalam negeri adalah sebesar lima juta lembar kulit sapi dan 20 juta lembar untuk kulit domba. Sedangkan kapasitas dalam negeri hanya sekitar dua juta lembar kulit sapi dan lima juta kulit domba.
Minimnya pasokan bahan baku itu, lanjutnya, menyebabkan harga kulit terus mengalami peningkatan. Menurutnya, pada pekan ini, harga kulit sapi mengalami peningkatan sebesar Rp2.000-3.000, dari harga awal yang sebesar Rp15.000.
“Produksi dalam negeri tidak mencukupi, jadi dulu kita anjurkan kepada industri besar untuk mengimpor.Tapi, aturan impor juga memberatkan industri sehingga industri besar juga mengambil pasokan dalam negeri,”terangnya.
Sanjaya mencontohkan, salah satu peraturan impor yang dinilai menghambat adalah perizinan pengeluaran barang dari badan karantina (BK). Dimana, kata dia, dibutuhkan waktu sekita 6-12 bulan untuk mengeluarkan barang dari satu buah kontainer. Ditambah lagi, kata dia, peraturan dari BK yang mengharuskan industri membuat instalasi karantina hewan sementara (IKHS). Peraturan ini, ujarnya, justru menyulitkan industri kecil yang minim anggaran.
“Akibat hambatan tersebut, utilisas industri dalam negeri hanya mencapai 50 persen saja. Kalau industri besar tidak masalah buat IKHS. Nah, kalau industri kecil mereka harus buat tempat IKHS ditambah lagi harus menyewa dokter hewan, ini bener-benar beban buat industri,”tegas Sanjaya.
Sanjaya meminta kepada pemerintah khususnya Menteri Pertanian untuk membuka izin impor dari negara-negara Asia, seperti Brunei Darusaalam, Thailand, China, Arab Saudi dan beberapa negara di Afrika. Pasalnya, kata dia, harga kulit dari negara-negara yang diizinkan untuk mengimpor seperti Australia, New Zealand dan Amerika Serikat jauh lebih tinggi. Menurutnya, perbedaan harga dari negara tersebut adalah sekitar 20 persen. “Gimana mau kompetitf kalau harga bahan baku bisa lebih mahal 10-20 persen,”tutup Sanjaya. (Sandra Karina/Koran SI/wdi)