JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kota Langsa berstatus opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Sementara sebanyak 71 entitas berstatus opini wajar dengan pengecualian (WDP), 18 entitas berstatus opini tidak wajar (TW), dan 61 entitas berstatus opini tidak memberikan pendapat (TMP) dari 151 LKPD 2009 yang telah diperiksa BPK pada Semester II-2010.
"Sedangkan terhadap dua LKPD 2008, BPK memberikan opini TMP," kata Ketua BPK Hadi Purnomo, dalam rapat paripurna ke 23 dengan DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2011).
Cakupan pemeriksaan atas 151 LKPD tersebut meliputi neraca dengan rincian aset senilai Rp289,7 triliun, kewajiban senilai Rp3 triliun, dan ekuitas senilai Rp286,7 triliun.
Adapun Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dengan rincian pendapatan senilai Rp112,97 triliun, belanja senilai Rp118,45 triliun, dan pembiayaan neto senilai Rp21,88 triliun. Opini atas 151 LKPD yang dilaporkan dalam IHPS II 2010 ini dan 348 LKPD yang telah dilaporkan sebelumnya dalam IHPS I 2010.
Dengan demikian, selama 2010, BPK telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan atas 499 LKPD 2009. Dari 524 pemerintah daerah 504 pemerintah daerah telah menyusun dan menyerahkan laporan keuangan 2009. Sedangkan 20 pemerintah daerah merupakan daerah pemekaran baru yang belum wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan.
Laporan hasil pemeriksaan atas empat LKPD yaitu Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Seram Bagian Timur pada Provinsi Maluku, serta Kabupaten Mamberamo Raya pada Provinsi Papua masih dalam proses penyelesaian. Pemeriksaan LKPD Kabupaten Teluk Wondana pada Provinsi Papua Barat ditunda disebabkan force major (banjir Wasior).
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.