Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Tanggulangi Kemiskinan

Menkeu Terbitkan PMK Indeks Fiskal & Kemiskinan Daerah

Widi Agustian , Jurnalis-Jum'at, 22 April 2011 |15:18 WIB
Menkeu Terbitkan PMK Indeks Fiskal & Kemiskinan Daerah
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo menetapkan Peraturan Menkeu Nomor 66/PMK.07/2011 tentang Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah Dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah (PPUBPD) untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2012 yang mulai berlaku 31 Maret 2011.

"Kebijakan ini diambil dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menkeu Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan," Kata Kepala Biro Kemenkeu Yudi Pramadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (22/4/2011).

Dalam peraturan dimaksud, disebutkan bahwa Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah digunakan untuk perencanaan lokasi dan alokasi Dana Urusan Bersama (DUB) yang bersumber dari APBN, serta penentuan besaran (presentase) penyediaan Dana Daerah Untuk urusan Bersama (DDUB) yang bersumber dari APBD, dalam rangka pelaksanaan Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan PNPM Mandiri Perkotaan tahun 2012.

Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah terdiri dari Indeks Ruang Fiskal Daerah (IFRD) dan Indeks Persentase Penduduk Miskin Daerah (IPPMD) dengan nilai rata-rata nasional adalah satu. Berdasarkan indeks tersebut, ditentukan kelompok daerah sebagai berikut, kelompok satu adalah daerah dengan IRFD dan IPPMD di atas rata-rata nasional (IRFD dan IPPMD > 1) sehingga harus menyediakan DDUB sangat tinggi.

Kedua, kelompok dua adalah daerah dengan IRFD di bawah rata-rata nasional namun IPPMD di atas rata-rata nasional (IRFD<1, IPPMD>1) sehingga harus menyediakan DDUB sedang.

Ketiga, kelompok tiga adalah daerah dengan IRFD dan IPPMD di bawah rata-rata nasional (IRFD<1, IPPMD<1) sehingga harus menyediakan DDUB rendah. Dan keempat, kelompok empat adalah daerah dengan IRFD di atas rata-rata nasional, namun IPPMD di bawah rata-rata nasional (IRFD>1, IPPMD<1) sehingga harus menyediakan DDUB tinggi.

Selain untuk menentukan DDUB, hasil pengelompokan daerah tersebut juga digunakan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan daerah penyelenggara urusan bersama pusat daerah untuk penanggulangan kemiskinan dan alokasi DUB.

Data yang digunakan dalam perhitungan Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah meliputi data fiskal daerah dan data non fiskal daerah. Data fiskal yang dimaksud merupakan data kemampuan keuangan daerah, data transfer ke daerah, dan data belanja pegawai Negeri Sipil Daerah.

Sedangkan yang dimaksud dengan data nonfiskal daerah meliputi jumlah penduduk, persentase jumlah penduduk miskin, dan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement