Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PMK 80, Bukti Pemerintah Dukung Industri Nasional

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Rabu, 27 April 2011 |07:18 WIB
PMK 80, Bukti Pemerintah Dukung Industri Nasional
Ilustrasi: Kontainer
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang PS Brojonegoro mengungkapkan Kementerian Keuangan sudah membuka ruang bagi para pelaku industri Indonesia untuk lebih dapat bersaing dengan menerbitkan PMK 80.

Bambang mengungkapkan PMK 80 tersebut akan menguntungkan pelaku industri di dalam negeri. Pasalnya beberapa barang-barang konsumsi di industri makanan, tarif bea masuknya dinakikan dari lima persen ke sepuluh persen.

"Jangan mengeluh pemerintah tidak memberikan perhatian bagi industri dalam negeri," ungkap Bambang di Jakarta.

Dia menjelaskan tujuan dari kebijakan menaikkan tarif bea masuk atas produk-produk konsumsi adalah guna melindungi industri hilir yang menghasilkan produk-proudk tersebut dari serbuan impor. "Ini murni kebijakan membantu meningkatkan daya saing produk Indonesia," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya untuk meningkatkan persaingan dengan produk China, pemerintah menurunkan Bea Masuk 182 pos tarif yang terkait kelompok bahan baku dan barang modal menjadi nol persen.

"Untuk mempertahankan daya saing produk-produk manufaktur yang banyak menggunakan bahan baku maupun barang modal tarif bea masuknya dijadikan nol persen. Dalam konteks ini saudara-saudara paham tentang produk dalam negeri untuk bisa bersaing khususnya dengan produk China," ungkap Bambang.

PMK 80 ini meliputi lima sektor industri, yakni Industri Kimia dasar, Industri Makanan, Industri mesin, Industri elektronika (termasuk peralatan film) dan industri maritim. Kelima produk-produk tersebut dapat dikelompokkan kedalam tiga jenis yakni Bahan Baku, barang modal, dan barang konsumsi.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement