JAKARTA - Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menerangkan sistem pengelolaan dan pengusahaan UU Minerba berpotensi memperburuk keadaan.
Pri Agung menjelaskan aturan tentang pertambangan mineral dan batu bara yang memberikan kewenangan kepada bupati atau wali kota maupun gubernur untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), berpotensi memperburuk keadaan, termasuk potensi kerugian keuangan negara.
Data menunjukkan, jumlah Kuasa Pertambangan (KP) yang sebelum otonomi daerah tahun 2000 hanya sekitar 597 KP, pada Agustus 2010 lalu sudah menembus 10.245 KP. Melonjaknya jumlah KP itu berpotensi menyumbang kerusakan lingkungan karena tidak dijalankannya operasi tambang yang benar.
"Karena itu, pemerintah sebaiknya meninjau kembali kewenangan daerah untuk mengeluarkan IUP," ujar dia lewat pesan singkatnya kepada okezone di Jakarta, Selasa (24/5/2011).
Sementara, pengamat perminyakan Kurtubi mengungkapkan langkah pemerintah untuk membuat badan khusus yang mengurusi perizinan untuk menambang di Indonesia sudah tepat. “Saya menyarankan adan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang mengawasi dan mengurusi jalannya perizinan dan investasi pada suatu pertambangan,” jelas Kurtubi.
Selama ini, lanjut dia, daerah dan Pusat masih terlalu terbagi perhatiannya terhadap banyak hal, sehingga menyebabkan banyak perizinan tambang yang kurang diawasi. “Dampak dari membuat lingkungan dalam yang di jadikan arela pertambangan menjadi rusak, jadi perlu adanya badan khusus yang mengawasi itu semua serta direvisnya undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba), “ papar dia.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.