Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Panggil Gubernur Cs, Dirjen Minerba Inventaris 8.457 IUP

Muhammad Rifai , Jurnalis-Jum'at, 27 Mei 2011 |15:21 WIB
Panggil Gubernur Cs, Dirjen Minerba Inventaris 8.457 IUP
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jendral Mineral Batubara (Dirjen Minerba) telah memanggil Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengetahui Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah daerah.

"Kita telah mengundang seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota. Kita minta mereka bawa izin-izin yang sudah dikeluarkan," ujar Dirjen Minerba Thamrin Sihite, saat konfrensi pers di Kantor Dirjen Minerba, Jakarta, Jumat (27/5/2011).

Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan sebagai amanat PP tahun 2010 mengenai wilayah pertambangan, pihaknya akan rekonsillisasi data izin usaha pertambangan (IUP) ini lebih jauh.

Dengan dikumpulkannya IUP yang dikeluarkan oleh pemda, pihaknya menjadi lebih mengetahui dan dapat mendata segala perusahaan tambang yang ada di Indonesia, "IUP yang masuk mencapai 8.475 IUP," ujarnya.

"IUP yang terkumpul kita masukan ke dalam sistem informasi usaha pertambangan yg ada di kita," ujarnya.

Pihaknya mengharapkan, IUP yang terdaftar tidak memiliki masalah. "Ini demi kepastian hukum, agar pemegang IUP merasa secure bahwa izinnya sudah terdaftar," ujarnya.

Dengan kejelasan data IUP saat ini diharapkan juga mampu mengurangi penyelundupan batu bara yang banyak terjadi, "banyak yang menengarai batubara kita banyak diselundupkan. Kita coba tanggulangi ini, sehing betul-betul tidak ada batubara dan mineral yg diselundupkan," tutupnya.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement