JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham dari dua kegiatan akuisisi pelaku usaha, yakni akuisisi saham PT Cipendawa Agriindustri oleh PT Charoen Pokphand Jaya Farm.
Kemudian, juga telah diterima akuisisi saham tujuh perusahaan (PT Jaya Mandiri Sukses, PT Manunggal Adi Jaya, PT Personalitas Surasejati, PT Singaland Asetama, PT Suryabumi Tunggal Perkasa, PT Tandan Sawita Papua, dan Louis Dreyfus Commodities Plantations PTE LTD) oleh Green Eagle Holdings PTE. LTD.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, Zaki Zein Badroen dalam keterangan tertulis yang diterima okezone, Minggu (12/6/2011).
Dikatakannya, pemberitahuan ini telah sesuai dengan yang diatur dalam PP Nomor 57 Tahun 2010, pemberitahuan akuisisi merupakan kewajiban pelaku usaha yang memenuhi kriteria nilai aset sebesar Rp2,5 triliun atau nilai penjualan sebesar Rp5 Triliun.
"Saat ini KPPU sedang melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang nantinya akan dilakukan penilaian selama 90 hari kerja atau selama tiga bulan," jelasnya.
Adapun penilaian tersebut akan mencakup lima hal, yaitu konsentrasi pasar, hambatan masuk pasar, potensi perilaku antipersaingan, efisiensi, dan atau kepailitan.
Hasil dari penilaian tersebut KPPU akan mengeluarkan pendapat mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.