JAKARTA - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mewajibkan semua kontraktor kontrak kerja sama (KKS) yang telah berproduksi menerapkan teknologi lanjutan (enhance oil recovery/EOR). Hal ini dilakukan untuk mempercepat peningkatan produksi minyak nasional.
Menurut Wakil Kepala BP Migas Hardiono beberapa kontraktor telah mengajukan proporsal untuk menerapkan EOR di lapangannya. Sebut saja, Chevron Pacific Indonesia yang akan mengolah Lapangan Minas dengan menggunakan chemical, Medco yang akan menerapkan EOR di Lapangan Kaji-Semoga, serta Pertamina E&P di Lapangan Limau.
Saat ini, juga tengah dilakukan studi penerapan EOR di lapangan Tanjung oleh Pertamina EP dan Lapangan Zamrud oleh Badan Operasi Bersama (BOB) Bumi Siak Pusako. “BP Migas menunggu kontraktor lainnya untuk mulai menerapkan teknologi ini,” kata Hardiono seperti dikutip dari situs Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/6/2011).
Hardiono mengatakan, keberhasilan penerapan teknologi EOR cukup besar mengingat saat ini sisa inplace minyak Indonesia masih sekitar 43 miliar barel. Apabila kegiatan EOR berhasil meningkatkan recovery factor 10 persen, maka akan ada tambahan cadangan sebesar 4,3 miliar.
“Penambahan ini lebih besar dari cadangan minyak terbukti nasional yang hanya 3,7 miliar barel,” tambahnya.
Meski demikian, banyak tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya, pemilihan teknologi yang tepat untuk diterapkan. Efisiensi dan efektivitas program juga harus diperhitungkan agar penerapan teknologi ini tidak membengkakkan biaya secara signifikan. “Penerimaan pemerintah maupun kontraktor harus tetap dijaga,” kata Hardiono.
(Widi Agustian)