Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Pelaksanaan Cost Recovery Segera Diterbitkan

Koran SI , Jurnalis-Kamis, 30 Juni 2011 |08:33 WIB
Aturan Pelaksanaan <i>Cost Recovery</i> Segera Diterbitkan
Ilustrasi Foto: Corbis
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah akan segera menerbitkan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan serta Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (PP Cost Recovery).

Aturan pelaksanaan tersebut diharapkan dapat menjawab kekhawatiran sebagian kontraktor minyak dan gas atas terbitnya PP tersebut. "Saat ini, baik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun Kementerian Keuangan, sedang menyiapkan aturan implementasinya," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Evita Herawati Legowo di Jakarta belum lama ini.

Terlepas dari itu, Evita mengatakan bahwa pihaknya tetap bisa memahami pengajuan judicial review oleh kontraktor atas PP tersebut.Pengajuan judicial reviewatas PP Cost Recovery menurut dia sudah sesuai aturan. Evita bisa memahami sikap para kontraktor migas yang tidak bisa menunggu keluarnya aturan pelaksanaan PP Cost Recovery.

Di samping itu, kata dia, pengajuan judicial review atas PP tersebut memang sudah memasuki batas akhir masa pengajuannya. Sebelumnya, Ketua Asosiasi Perminyakan Indonesia (Indonesia Petroleum Association/ IPA) Ron Aston telah mengajukan judicial review atas PP Cost Recovery ke Mahkamah Konstitusi.

IPA menilai sejumlah pasal dalam PP tersebut bertentangan dengan kontrak kerja sama sehingga berpotensi mengganggu iklim Investasi di bidang migas. Menanggapi kekhawatiran itu, Evita menjamin bahwa aturan pelaksanaan akan lebih menjelaskan pasal-pasal yang ada dalam PP Cost Recovery.

Di situ, kata dia, akan ada penjelasan lebih lanjut mengenai hal-hal yang dinilai kontraktor bertentangan dengan kontrak kerja sama. Evita menegaskan, sesuai pasal 38a dalam PP Cost Recovery, kontrak kerja sama akan tetap dihormati.Namun, pasal 38b dalam aturan yang sama memang menuntut adanya penyesuaian atas sejumlah hal.

"Nah,penyesuaiannya seperti apa, itu yang mereka khawatirkan. Mereka bilang, begitu aturan penjelasannya keluar dan bisa dimengerti, mereka akan tarik kembali judicial review-nya," kata Evita. (nanang wijayanto)

(Andina Meryani)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement