Ilustrasi. Foto: Corbis
CIANJUR - Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Armida S Alisjahbana menyatakan Agustus mendatang pemerintah akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penghematan energi. Bappenas sendiri juga menyatakan siap mengurangi konsumsi listrik dan BBM subsidi.
"Pemerintah sudah memutuskan bahwa BBM subsdi harganya enggak naik. Maka pembatasan itu harus dilakukan termasuk misalnya kendaraan dinas PNS dan kendaraan pribadi PNS harus hemat BBM subsidi, tapi kalau sudah pakai pertamax ga apa-apa. Pemerintah juga sedang menyiapkan Inpres untuk hemat energi, Agustus nanti sudah efektif," ungkap Armida saat Temu Media Bappenas, di kawasan Puncak, Jawa Barat, Jumat (22/7/2011).
Menurutnya, kebijakan ini berlaku bagi seluruh BUMN, anak perusahaan BUMN, BUMD dan kantor pemerintahan, juga PNS dan keluarganya untuk menghemat energi. Dia menerangkan, dari Inpres ini, pihaknya optimistis minimal akan dilakukan penghematan 10 persen, khususnya pada tagihan listrik.
"Dulu setiap instansi harus melaporkan ke Presiden setelah maupun sebelum melakukan penghematan listrik. Jadi nanti di Bapennas sendiri, misalnya kalau ada ruangan yang enggak ada orangnya AC sama listrik harus dimatikan, biasanya dari hal ini bisa ada pengurangan bill listrik minimal 10 persen," lanjutnya.
Terkait penghematan BBM subsidi, dia juga melihat, bahwa jika premium (BBM subsidi) dan pertamax (BBM nonsubsidi) dilihat sebagai barang substitusi, maka disparitas harga yang terjadi harus dipetakan dengan jelas alirannya pada masyarakat.
"Kalau melihat antara BBM subsidi dan nonsubsidi sebagai barang substitusi, ini kan disparitasnya besar ya sekira Rp4.000 per liter. Ini harus dilakukan pemetaan, jadi kita bisa tahu pembocoran itu di mana, misalnya industri yang harusnya enggak boleh pakai BBM subsidi, kalau pakai (BBM subsidi) itu harus di cut. Tanpa mapping ini, pemetaannya gak jelas," papar dia.
Sebagai informasi, Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat menambah kuota BBM subsidi menjadi 40,49 kiloliter (kl) dari angka sebelumnya sebesar 38,5 juta KL. Penambahan ini juga membuat subsidi BBM pemerintah menjadi Rp120,7 triliun. Terkait dengan ini, Dirjen Migas ESDM Evita Legowo menyatakan bahwa PNS dan anggota DPR dihimbau untuk tidak lagi menggunakan premium. (ade)