JAKARTA - PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) menandatangani perjanjian kredit sindikasi senilai Rp1,34 triliun dan USD337 juta dengan sejumlah bank.
Seperti dikutip dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (15/8/2011) pinjaman tersebut diberikan untuk pembangunan pabrik pupuk Kaltim V. Adapun bank yang terlibat dalam sindikasi perjanjian kredit tersebut adalah Bank Mandiri sebagai mandated lead arranger, kemudian BRI, BCA, Bank Kaltim dan BJB dengan jangka waktu pinjaman 10 tahun.
Nilai investasi dari proyek tersebut sekira Rp6,15 triliun. Sisa kebutuhan pendanaan akan dipenuhi oleh PKT sendiri.
Pabrik ini akan menggantikan pabrik Kaltim I yang telah tua usianya dan sudah tidak efisien konsumsi energinya. Pabrik Kaltim V ini berkapasitas 1,15 juta ton urea granul dan 825 ribu ton amoniak per tahun.
Proyek ini membutuhkan waktu penyelesaian sekira 33 bulan. Jika pabrik Kaltim V beroperasi kapasitas produksi urea dan amoniak PKT diharapkan akan bertambah 450 ribu ton sehingga total produksi menjadi 3,43 juta ton urea per tahun dan 2,08 juta ton amoniak per tahun.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.