Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BSB Target Raup Rp200 Juta dari Wakaf Uang

BSB Target Raup Rp200 Juta dari Wakaf Uang
Logo Bank Syariah Bukopin. Dok BSB
A
A
A

JAKARTA - PT Bank Syariah Bukopin (BSB) menargetkan tambahan dana sebesar Rp200 juta dari salah satu alternatif investasi nasabah, wakaf uang.

"Target hingga akhir tahun tambah Rp200 juta, sekarang hingga Juli 2011 sudah sampai Rp900 juta, jadi total dengan grup Rp1,1 miliar," ungkap Direktur Utama BSB, Riyanto, di Jalan Cikini Raya, Jakarta, Senin (15/8/2011) malam.

Diketahui, adanya produk wakaf uang ini karena ada kerja sama antara BSB dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Nantinya, BWI yang akan mengelola secara terbuka, yang kemudian akan memberikan laporannya ke perseroan.

Adapun jenis wakaf uang yang diberikan melalui BSB terbagi menjadi dua yaitu wakaf abadi dan wakaf berjangka. Wakaf abadi yakni harta berupa uang tunai yang diwakafkan untuk dimanfaatkan selamanya.

Sementara, wakaf berjangka ialah harta benda yang diwakafkan berupa uang tunai untuk dimanfaatkan dengan jangka waktu minimal lima tahun. Wakif akan memperoleh sertifikat wakaf uang jika berwakaf mulai dari Rp1 juta.

"Kalau wakaf umumnya abadi, minimal Rp1 juta dan ada sertifikat seperti deposito. Sesuai dengan counter, 60 persen untuk BWI, 40 persen untuk BSB. Sistemnya bagi hasil," katanya.

Menurutnya, investasi Wakaf ini tidak bisa dilihat untung ruginya, karena ini merupakan program sosial. Wakaf uang ini akan memberi kemudahan bagi kedua belah pihak dalam hal pelaporan kepada pihak terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, membangun implementasi wakaf uang di Indonesia serta mendorong pengembangan wakaf uang di Indonesia.

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement