Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu : Obligasi Pemprov Jakarta Boleh, Asal..

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Kamis, 08 September 2011 |09:44 WIB
Kemenkeu : Obligasi Pemprov Jakarta Boleh, Asal..
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Keinginan pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan surat utang (obligasi) sebesar Rp1,7 triliun, disambut baik oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), namun ada syarat-syarat tertentu yang harus dilakukan sebelum obligasi tersebut diterbitkan.

Dirjen Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila pemerintah daerah hendak mengeluarkan surat utangnya.

"Kalau mereka punya potensi penerimaan daerah, APBD-nya sehat, mendapatkan ijin, semacam endorsmen dari Badan pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK), laporan keuangannya diaudit dengan predikat baik oleh auditor, dan dapat Wajar Tanpa Pengeucualian (WTP), saya kira ok," ungkapnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kemarin.

Rahmat mengatakan, pemerintah pusat tidak dapat campur tangan dalam pengambilan keputusan obligasi daerah ini, yang jelas, kata Rahmat, Pemda tetap harus meminta ijin pemerintah pusat. "Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri," jelasnya

Adapun aset penjamin (underlying asset) yang nantinya dipergunakan, ujar Rahmat, merupakan proyek-proyek yang sudah di garap oleh Pemda. "Proyek Pemda, artinya yang menghasilkan pendapatan ya, yang nanti bisa digunakan untuk membayar kembali obligasi yang jatuh tempo," urainya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan obligasi untuk membiayai empat proyek fasilitas publik yaitu pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo, pengolahan air limbah Casablanca, rumah susun Penjaringan, dan Terminal Pulo Gebang.

Proyek tersebut dipilih karena berhubungan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selain itu, proyek tersebut tidak memerlukan pembebasan lahan ataupun relokasi, sudah melalui studi kelayakan, dan penyelenggaraannya dalam lingkup kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

Dari dana penjualan obilgasi tersebut, pembangunan RSUD Pasar Rebo mendapat alokasi Rp185 miliar, pengelolaan air limbah di Casablanca sebesar Rp253 miliar. Adapun obligasi untuk rumah susun di Penjaringan diterbitkan sebesar Rp500 miliar dan Terminal Pulo Gebang sebesar Rp757 miliar. (mrt)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement