JAKARTA - Izin ekspor gas produksi PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), hingga saat ini masih menunggu proses legalisasi dari Ditjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM.
"Sebenarnya yang kami inginkan, hasil dalam negeri ini digunakan juga untuk kebutuhan dalam negeri," ungkap Direktur Jendral Migas Kementerian ESDM Evita Herawati Legowo, saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2011).
Namun menurutnya, jika gas tersebut digunakan untuk kebutuhan dalam negeri, maka harus ada penetapan harga yang tepat. Pertamina awalnya diminta untuk membeli gas dari TPPI, namun hingga saat ini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Tapi untuk itu diperlukan penentuan harga yang tepat. Hasil kajian Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah ada untuk menetapkan harga ini. Namun, Pertamina dan TPPI belum memiliki kesepakatan. Karena itu kami masih akan mendorong penggunaan produksi untuk kebutuhan dalam negeri," terangnya.
Adapun kajian dari BKP tersebut berupa perbedaan harga. Di mana harga yang diminta Pertamina dan yang dimaksud TPPI memiliki perbedaan USD140.
"Harganya beda USD140 antara pertamina dan TPPI. Tapi harga yang dipasang BPKP sama dengan Ramco. Saya berharap mereka masih bisa akur soal harga," tambahnya.
Sebelumnya, VP Coorporate Coomunication PT pertamina M Harun, menyatakan Pertamina tidak berminat untuk membeli gas dari TPPI. "Untuk LPG kita memang tidak beli. Mereka akan ekspor dan akan meminta izin kepada dirjen migas," tandasnya kemarin. (mrt)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.