Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR Pertanyakan Selisih Harga LPG 3 Kg

Rifa Nadia Nurfuadah , Jurnalis-Senin, 19 September 2011 |17:26 WIB
DPR Pertanyakan Selisih Harga LPG 3 Kg
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji tiga kilogram (kg), masalahnya, harga yang ditetapkan pemerintah dengan kenyataan di lapangan berbeda.

Menurut anggota Komisi VII Bobby Adhityo Rizaldy, pemerintah menetapkan HET elpiji Rp4.250 per kilogram, dan Rp12.750 untuk tabung tiga kg. Namun kenyataannya, masih ada pedagang yang menjual elpiji tiga kg hingga Rp15 ribu.

"Mengapa bisa ada selisih hingga lebih dari seribu rupiah?" tanya Bobby dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII, dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di gedung DPR, senayan, Jakarta, Senin (19/8/2011).

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H Legowo mengatakan, penentuan harga tersebut hanya berlaku bagi agen dalam radius maksimal 60 km dari stasiun pengisian tabung gas elpiji.

"Selisih harga terjadi karena ada biaya tambahan yang diterapkan pemerintah daerah (pemda) setempat di luar radius 60 km tersebut. Kebijakan tiap pemda berbeda, inilah yang menyebabkan harga eceran elpiji tiga kg pun berbeda-beda," papar Evita.

Namun demikian, wakil Fraksi Partai Golkar tersebut malah meminta kerja sama dengan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) di akhiri agar tidak terjadi distorsi harga. "Biar Kementerian ESDM saja yang menentukan harga," tegas Bobby.

Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM ad interim Hatta Rajasa menjelaskan, penghentian kerja sama dengan Kemendagri tersebut tidak mungkin dilakukan karena akan menyebabkan distorsi pasar. Hatta menilai, salah satu solusi agar masalah ini tidak berlarut adalah, perlunya dibuat lebih banyak stasiun pengisian elpiji agar pendistribusiannya lebih rapat.

"Jika tidak rapat, dan tidak ikut diatur Pemda, maka para penjual akan semena-mena menetapkan HET elpiji tiga kg. Jika SPBE makin rapat, maka peluang pemda menaikkan harga pun sangat kecil," tegasnya.

Perpres 104/2007 dan Permen 28/2008 menetapkan HET elpiji Rp4.250 per kg apabila distribusi hingga jarak 60 km. Dengan demikian, elpiji tabung 3 kg dijual dengan harga Rp12.750. Sementara, HET di luar range 60 km juga ikut ditentukan oleh pemda. (mrt)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement