JAKARTA - Kisruh kasus penyelewengan dana investasi PT Askrindo sedikit demi sedikit telah menemukan titik temu.
Hingga saat ini setidaknya kepolisian telah melakukan pencekalan terhadap delapan orang terkait kasus ini, d imana lima orang berasal dari manajemen investasi (MI) dan tiga orang lainnya berasal dari penerima dana.
Kabareskrim Komisaris Jendral Sutarman menyebutkan yang dimaksud dengan tiga orang penerima tersebut adalah penerima dana yang dialirkan ke beberapa perusahaan.
"Maksudnya oknum di perusahaan yang menerima dana itulah yang akan dicekal," ungkap Sutarman kala ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi XI DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2011).
Namun ketika ditanya lebih lanjut siapa saja kedelapan orang yang dicekal tersebut, Sutarman belum bersedia untuk menyebutkan nama-nama tersebut.
Selain itu, Sutarman menjelaskan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 37 saksi dalam kasus ini dimana sebanyak 15 orang berasal dari Askrindo, tiga orang saksi ahli dari BApepam-LK dan sisanya tidak dirinci lebih lanjut oleh Sutarman.
Sutarman pun tidak menutup kemungkinan bahwa dari delapan orang yang dicekal tersebut, bisa menjadi tersangka ke depannya.
"Tersangka baru? Kemungkinan selalu ada. kemungkinan dari MI kemudian dari peneriman dana," pungkasnya.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.