JAKARTA - Pemerintah berjanji akan mengalokasikan tanah tak bertuan yang ada di seluruh Indonesia bagi para petani dan nelayan serta masyarakat yang membutuhkan tanah. Langkah ini sebagai implementasi reforma agraria.
Pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya melakukan inventarisir terhadap tanah-tanah terlantar di seluruh Indonesia.
"Penertiban tanah terlantar dari data yang kami punya. Terdapat tanah hak dan izin lokasi seluas 7.218.410 hektare (ha) yang terindikasi terlantar. Ini baru terindikasi terlantar, belum diputuskan ini tanah terlantar atau bukan kemudian dari tanah seluas ini ada 4.801.876 ha yang terindikasi terlantar," ujar Kepala Hukum dan Hubungan Masyarakat BPN, Kurnia Toha, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (26/9/2011).
Sebagian dari tanah-tanah tersebut kata Kurnia juga akan menjadi tanah cadangan umum negara. Sebelum menetapkan tanah tersebut terlantar atau tidak, pihaknya akan menginventarisir lokasi tanah.
"Setelah itu baru dirapatkan, setelah dirapatkan dan diputuskan ini tanah terlantar baru ini bisa kita manfaatkan untuk reforma agraria. Jadi untuk menyatakan tanah ini terlantar atau tidak, itu tidak gampang. Kalau kita mengambil sembarangan ini bisa berbahaya. Jadi harus benar-benar bahwa tanah ini sudah terlantar," bebernya.
Langkah ini menurutnya sebagai respons atas desakan yang meminta pemanfaatan tanah terlantar. Pemerintah sudah melakukan reforma agraria yang mana salah satunya adalah menertibkan tanah-tanah terlantar.
"Sekarang sedang dibahas bersama DPR, rancangan undang-undang pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum dan rencananya akhir 2011 dapat diselesaikan," tutupnya.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.