Ilustrasi: ist.
JAKARTA - Pemerintah menargetkan pendapatan Rp500 miliar dari lelang perdana penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang dikenal dengan Sukuk Negara berbasis proyek (Project Based Sukuk). Lelang perdana Project Based Sukuk (PBS) ini akan digelar 11 Oktober mendatang.
PBS yang akan diikutsertakan pada pelelangan perdana ini adalah seri PBS-0001 (new issuance) dan PBS-0002 (new issuance). "Pemerintah juga akan melelang sukuk negara dengan seri IFR0007 (reopening), IFR0010 (reopening), dan SPN-S 12042012 (new issuance) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," demikian seperti dikutip dari situs Dirjen Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (5/10/2011).
Kelima seri sukuk tersebut akan dilelang pada 11 Oktober, dengan tanggal penerbitan 13 Oktober 2011. Pemerintah mengalokasikan pembelian non-kompetitif 30 persen dari jumlah yang dimenangkan, sedangkan target rencana indikatif Rp500 miliar.
Berikut rincian kelima seri sukuk tersebut:
PBS-0001 (new issuance), jatuh tempo 15 September 2017, tanpa imbalan;
PBS-0002 (new issuance), jatuh tempo 15 September 2032, tanpa imbalan;
IFR0007 (reopening), jatuh tempo 15 Januari 2025, dengan imbalan 10,25 persen;
IFR0010 (reopening), jatuh tempo 15 Februari 2036, dengan imbalan 10 persen; dan
SPN-S 12042012 (new issuance), jatuh tempo 12 April 2012, imbalan secara diskonto.
Peserta lelang yang terlibat adalah PT Bank Mandiri Tbk; PT Bank Rakyat Indonesia Tbk; PT Bank Negara Indonesia Tbk; PT Bank Permata Tbk; PT Bank Panin Tbk; The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited; PT Bank OCBC NISP Tbk; Standard Chartered Bank; PT Bank CIMB Niaga Tbk; PT Bank Internasional Indonesia Tbk; Citibank NA; dan PT Bank Negara Indonesia Syariah.
Sedangkan perusahaan efek yang menjadi peserta lelang adalah PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Bahana Securitis, dan PT Trimegah Secutities, Tbk.
Lelang akan menggunakan sistem pelelangan Bank Indonesia (BI) dan bersifat terbuka dengan metode harga beragam.
Penerbitan SBSN seri IFR dan SPN-S menggunakan underlying asset berupa Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan menteri keuangan. Sementara, penerbitan seri PBS menggunakan underlying asset berupa proyek atau kegiatan dalam APBN yang telah mendapat persetujuan DPR.
SBSN seri IFR0007, IFR0010, dan SPN-S 12042012 akan diterbitkan menggunakan ijarah sale & lease back. Seri PBS-0001 dan PBS-0002 menggunakan ijarah asset to be leased. Penggunaan kedua jenis akad penerbitan SBSN tersebut telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (rfa) (rhs)