Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PGN Harapkan Kejelasan Alokasi Gas

Rifa Nadia Nurfuadah , Jurnalis-Senin, 17 Oktober 2011 |10:26 WIB
PGN Harapkan Kejelasan Alokasi Gas
Ilustrasi
A
A
A

BANTEN - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) berharap pemerintah memberikan kejelasan alokasi gas untuk memenuhi kebutuhan gas dalam dan luar negeri.

Sekretaris Perusahaan PGN Sri Budi Mayaningsih menjelaskan, saat ini alokasi gas untuk PGN masih sangat minim. Selain itu, PGN tidak mendapatkan prioritas untuk mendapatkan pasokan gas seperti yang diatur dalam Permen Nomor 3 Tahun 2010. Padahal, PGN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan kepemilikan negara 57 persen.

"Bagaimana kami mau menyalurkan gas jika gasnya tidak ada? Akibatnya, kami seringkali dikira perusahaan pengelola pipa gas semata," kata Maya dalam Workshop Jurnalis PGN 2011, di Serang, Banten, Senin (17/10/2011).

Maya memaparkan, Permen tersebut mengatur alokasi gas bumi untuk produksi minyak dan gas, pupuk, listrik, dan industri lainnya. Menurut Maya, meski mengelola kebutuhan gas industri, PGN kesulitan mendapatkan pasokan gas. Padahal, salah satu industri yang dipasok PGN adalah rumah sakit, yang merupakan industri vital. "Saat ini, total kebutuhan gas industri 2.700 MMscfd. Sementara, PGN baru mampu memenuhi sekira 500 MMscfd," imbuh Maya.

Maya mengklaim, PGN berkomitmen mengatasi krisis kekurangan pasokan gas dengan membangun fasilitas infrastruktur gas bumi dalam bentuk Terminal Penerima LNG Terapung di Jawa Barat dan Medan. Pembangunan terminal terapung di Jawa Barat dilakukan dengan menggandeng Pertamina.

"Namun, untuk berlanjut ke tahapan konstruksi diperlukan adanya kepastian pasokan LNG. Tapi, sampai saat ini alokasi pasokan LNG untuk terminal di Medan masih dalam fasilitasi oleh Dirjen Migas dan BP Migas," ujarnya.

General Manager Strategic Business Unit (SBU) I PGN Hendi Kusnadi mengimbuhkan, selain Permen Nomor 3/2010 ada juga PTK nomor 29 yang mengatur pasokan gas. Peraturan tersebut menyebutkan dua skema pasokan gas yakni penunjukkan dan pemilihan langsung.

"Salah satu poin dalam skema penunjukkan langsung menyebutkan pasokan gas bisa juga untuk badan usaha yang ditunjuk pemerintah dalam kebijakan energi. Jika PGN ditunjuk langsung, maka itu akan mempermudah alokasi pasokan gas untuk PGN," tutur Hendi.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement